Pasuruan | Sidikfakta.com – Kapolres, AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom, didampingi Kasatreskrim Polres Pasuruan dan kedua karyawati KPRI Pemkot Pasuruan . Oknum Kota menggelar konferensi pers terkait kasus, Jumat (4/10/2024)
Peristiwa tersebut terjadi pada, Kamis (26/9/2024) dia area Pemkot di Jl Pahlawan, Pekuncen, kec Panggungrejo, sekira pukul 13.30 WIB
Dari hasil pengembangan kasus penganiayaan dua karyawan koperasi Pemkot pasuruan Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus AS, bendahara Kecamatan pelaku penganiayaan terhadap NS dan YI sampai terluka berat hingga masuk IGD.
Saat digelar press release di halaman mako Polres Pasuruan Kota, menurut Kasat Reskrim, Iptu Choirul Mustofa mengatakan bahwa kejadian ini dilakukan pelaku pada Kamis (26/9/2024) lalu sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu pelaku dalam kondisi bingung dan sedang terlilit hutang di bank dan pinjol sebanyak Rp 600 juta.
Dua Karyawati KPRI Pemkot Pasuruan Jadi Polres Pasuruan Dan Oknum Kota Menggelar Konferensi Pers Terkait
Dalam pemeriksaannya Iptu Choirul Mustofa menyampaikan,
“AS mengaku bahwa motif pencuriannya adalah karena terlilit utang bank dan pinjaman online (pinjol) yang menumpuk”. ujarnya
Kejadian itu bermula ketika AS yang masih berstatus sebagai ASN. Ia datang ke Kantor Koperasi Walikota Pasuruan dengan berpura-pura ingin mengambil honor bulanan yang ia klaim sebagai haknya.
Saat petugas kasir, berinisial NS dan YI sedang mempersiapkan uang yang Mas Budi. AS tiba-tiba tergiur uang yang begitu banyak sekitar 10jt. Kemudan tersangka AS sembunyi dibalik pintu dan langsung memukul kedua korban beberapa kali dengan besi pembuka roda.
“Ia merasa tertekan dan tidak mampu melunasi kewajiban finansialnya, sehingga nekat melakukan tindakan kriminal ini. Dan juga terpaksa melakukannya karena sudah tidak tau harus mencari uang dari mana lagi untuk membayar utang.” terang Iptu Choirul
Baca Juga : Terungkap!, Pelapor Kasus Bantal Harvest Sempat Minta 12 M Pada Terdakwa
AS saat ini di kenakan pasal berlapis dan juga masih dalam pemeriksaan lebih lanjut tersangka juga bisa di kenakan pasal 365 KUHP tentang tindakan percobaan pencurian dengan kekerasan acaman hukuman 9 tahun dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun, 8 bulan.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, pihak kami juga akan menyelidiki lebih lanjut apakah AS terlibat dalam aksi kriminal lain atau memiliki utang dengan pihak-pihak yang tidak resmi.” ungkap Kasat Reskrim.
“Kami akan mendalami lebih lanjut, termasuk apakah ada pihak lain yang mungkin terlibat dalam membantu pelaku dalam pelariannya. Proses hukum akan berjalan dan kami pastikan tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan semacam ini.” tegas Iptu Choirul.
Hingga saat ini korban pemukulan, YI (48) masih menjalani perawatan di RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan. Sementara NS (36) yang juga menjadi korban pemukulan hanya mengalami luka memar pada bagian punggung dan sempat mendapatkan perawatan di RSUD Soedarsono juga.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya