Lubuklinggau | SidikFakta – Mencuap nya isu dugaan kongkalikong pada tubuh dinas PUPR kota lubuklinggau bidang bina marga,yang dimana isu tersebut di himpun dari pemberitaan media online beberapa waktu lalu serta informasi dari narasumber yang mengatakan adanya dugaan DPUPR kongkalikong dengan oknum PNS di wilayah pemkot berinisial “s”
“proyek cor beton itu punya “s” tp menggunakan cv orang lain,nilai nya itu 1 miliyar kalau tidak salah” ujar narasumber kami yang tidak ingin disebutkan identitasnya
Selanjutnya awak media mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut dengan pihak PUPR melalui bidang bina marga namun sayang nya saat dihubungi via telpon kabid bina marga “fahni” tidak menjawab
Lalu awak media meminta komentar kepada walikota lubuklinggau sn prana putra sohe yang akrab di sapa kak nanan melalui pesan whatsApp beliau mengatakan “ya nantilah kk sekarang lagi berobat di jakarta” ujar walikota seakan akan tidak terlalu peduli dengan isu yang sedang mencuap itu.
Padahal Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.
Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.
(Riyan sf)