Mataram, NTB | Sidik Fakta – Kuasa hukum Seorang Nasabah Bank Mandiri Area Mataram jln A A Gde Ngurah no 48 A-B membeberkan dugaan ada penggelapan Agunan milik kliennya usai mendatangi pihak Bank tersebut guna mempertanyakan status agunan kliennya, senin (03/07/2023).
Pasalnya menurut H Akhmad Salehudin SH, Kuasa Hukum nasabah tersebut, berdasarkan Surat kuasa khusus nomor 169/RLO/PDT/V/2023 kliennya atas nama I Putu Adnyana Wijaya Alias Andy Wijaya tiba-tiba mendapati Agunan Kreditnya sudah dikuasai orang lain, sementara saat dilakukan pengecekan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di mataram Dirinya mendapati Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang didapat menunjukkan masih aktifnya hutang dari kliennya di Bank Mandiri tersebut.
“Ini kan terkesan aneh, menurut penelusuran kami kepada yang menguasai Agunan klien kami, pengakuannya sudah membeli Agunan tersebut 4 tahun lalu dari proses pelelangan dan sudah bersertifikat, namun klien kami baru tahu dan tidak ada pemberitahuan Agunannya dilelang,”ungkap H Akhmad.
“Seharusnya kalaupun dilelang akan ada pemberitahuan pihak kreditur kepada debitur bersangkutan dan juga hasil lelang bisa menutupi hutang debitur dengan pengembalian jika ada lebihnya, akan tetapi ini masih aktif dan tidak berkurang sedikitpun.,” Tambah kuasa hukum itu.
Sementara pihak Bank Mandiri saat dikonfirmasi masih belum mau memberikan keterangan dan penjelasan terkait hal tersebut. Pihak Bank hanya mengatakan hanya mau menjawab surat dari kuasa hukum Debitur itu dengan surat resmi juga.
“Nanti saya akan jawab melalui surat,” kata Oke bagian colection Bank Mandiri area Mataram saat ditemui awak media rabu 05/07/2023 diruangan penerimaan tamu Bank Mandiri Mataram.
(HSH)