Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Elemen masyarakat Forum Peduli Demokrasi (FPD) menggelar audensi dengan bawaslu Kota Pasuruan. Mereka menanyakan kinerja serta penggunaan tanggaran , Rabu (6/11/2024).
Koordinator Aksi, Ayi Suhaya, S.H. menjelaskan tuntutan masa aksi kepada Bawaslu Kota Pasuruan.
Forum Peduli Demokrasi (FPD) Kecam Bawaslu Tanpa Money Politik Pilkada Kota Pasuruan 2024
Pihaknya menilai, Bawaslu Kota Pasuruan kinerja selama ini dan anggarannya untuk apa saja.?.
“Bawaslu penyelenggara pemilu yang bertugas sebaga fungsi kontrol dan pengawasan dalam pilkada pemilihan Walikota dan Wakil.Walikota Pasuruan”. ujar Ayi
Ia juga menanyakan anggaran Bawaslu,
“Berapa anggaran yang dipakai sampai hari ini..??”
Dalam acara audensi itu ada pihak bawaslu menjawab masalah anggaran yang sudah terpakai.
Sofyan, Selaku komisioner bawaslu mengatakan. Bahwa anggaran yang sudah terpakai sampai bulan Oktober kemarin terserap 1,6 persen dari anggaran yang kami terima sebanyak 6,7 milyar.
“Saat ini sekitar 1,9 persen dan digunakan untuk bimtek, sosialisasi dan gaji, pengeluaran yang paling besar nantinya pada pemberian honor PTPS” terang Sofyan
Pada tempat yang sama M.Saiful yang juga ikut auden menanyakan jumlah pegawai Bawaslu kota Pasuruan,
“Berapa pegawai bawaslu mulai dari yang ada di kantor ini sampai tingkat yang paling bawah”
Sofyan, mejawab
” Ada 280 PTPS, 34 PKD, 12 Panwascam dan 15 (Ketua, komisioner beserta jajarannya)”
Ketika Bawaslu mendapat tantangan tanda tangan akte integritas dan berjanji mundur. Apalagi menemukan politik uang. Dari bawaslu tidak ada respon sama sekali.
“Artinya Pilwalkot Pasuruan tidak ada jaminan tanpa transaksi suara (money politic)”. ujar Saiful
Baca Juga : Dugaan Penipuan Developer Perumahan Diamond Town House kepada Pihak Berwajib
Padahal sudah jelas sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang saat Pilkada?
Berikut penjelasan dari Bawaslu RI.
Sanksi Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada
Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam aturan Undang-Undang Nomor 10. Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Mengenai tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Berikut bunyinya.
– Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan
Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 :
(1) Calon dan/atau tim kampanye tidak boleh menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang tertera pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi mendapatkan sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang ada pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
– Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan
Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayi Suhaya, S.H., menambah,
“Mestinya bawaslu kota Pasuruan lebih berani dalam meningkatkan kinerjanya, sesuai instruksi oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam pilkada serentak ini tidak boleh ada kecurangan”. tandasnya
Harapan kami setelah audensi tersebut pihak APH berserta masyarakat kota Pasuruan ikut partisipasi memantau jalannya pilwakot Pasuruan yang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya