Menu

Mode Gelap
Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 7 Nov 2024 13:57 WIB ·

Forum Peduli Demokrasi (FPD) Kecam Bawaslu Tanpa Money Politik Pilkada Kota Pasuruan 2024


 Forum Peduli Demokrasi (FPD) Kecam Bawaslu Tanpa Money Politik Pilkada Kota Pasuruan 2024 Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Elemen masyarakat Forum Peduli Demokrasi (FPD) menggelar audensi dengan bawaslu Kota Pasuruan. Mereka menanyakan kinerja serta penggunaan tanggaran , Rabu (6/11/2024).

Koordinator Aksi, Ayi Suhaya, S.H. menjelaskan tuntutan masa aksi kepada Bawaslu Kota Pasuruan.

Forum Peduli Demokrasi (FPD) Kecam Bawaslu Tanpa Money Politik Pilkada Kota Pasuruan 2024

Pihaknya menilai, Bawaslu Kota Pasuruan kinerja selama ini dan anggarannya untuk apa saja.?.

“Bawaslu penyelenggara pemilu yang bertugas sebaga fungsi kontrol dan pengawasan dalam pilkada pemilihan Walikota dan Wakil.Walikota Pasuruan”. ujar Ayi

Ia juga menanyakan anggaran Bawaslu,

“Berapa anggaran yang dipakai sampai hari ini..??”

Dalam acara audensi itu ada pihak bawaslu menjawab masalah anggaran yang sudah terpakai.

Forum Peduli Demokrasi (FPD)

Sofyan, Selaku komisioner bawaslu mengatakan. Bahwa anggaran yang sudah terpakai sampai bulan Oktober kemarin terserap 1,6 persen dari anggaran yang kami terima sebanyak 6,7 milyar.

“Saat ini sekitar 1,9 persen dan digunakan untuk bimtek, sosialisasi dan gaji, pengeluaran yang paling besar nantinya pada pemberian honor PTPS” terang Sofyan

Pada tempat yang sama M.Saiful yang juga ikut auden menanyakan jumlah pegawai Bawaslu kota Pasuruan,

“Berapa pegawai bawaslu mulai dari yang ada di kantor ini sampai tingkat yang paling bawah”

Sofyan, mejawab

” Ada 280 PTPS, 34 PKD, 12 Panwascam dan 15 (Ketua, komisioner beserta jajarannya)”

Ketika Bawaslu mendapat tantangan tanda tangan akte integritas dan berjanji mundur. Apalagi menemukan politik uang. Dari bawaslu tidak ada respon sama sekali.

“Artinya Pilwalkot Pasuruan tidak ada jaminan tanpa transaksi suara (money politic)”. ujar Saiful

Baca Juga : Dugaan Penipuan Developer Perumahan Diamond Town House kepada Pihak Berwajib

Padahal sudah jelas sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang saat Pilkada?

Berikut penjelasan dari Bawaslu RI.

Sanksi Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada

Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam aturan Undang-Undang Nomor 10. Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Mengenai tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

 

Berikut bunyinya.

– Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan

Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 :

(1) Calon dan/atau tim kampanye tidak boleh menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang tertera pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi mendapatkan sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang ada pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;

b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

– Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan

 

Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Ayi Suhaya, S.H., menambah,

“Mestinya bawaslu kota Pasuruan lebih berani dalam meningkatkan kinerjanya, sesuai instruksi oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam pilkada serentak ini tidak boleh ada kecurangan”. tandasnya

Harapan kami setelah audensi tersebut pihak APH berserta masyarakat kota Pasuruan ikut partisipasi memantau jalannya pilwakot Pasuruan yang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri

23 Desember 2024 - 21:02 WIB

Pangkalan Kerinci

Polsek Purworejo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya.

23 Desember 2024 - 18:05 WIB

Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan, Ayi Suhaya Angkat Bicara.

23 Desember 2024 - 17:54 WIB

Peringatan Hari Jadi HUT KE-2 PATROLI86.COM Dilaksanakan Secara Meriah

22 Desember 2024 - 08:27 WIB

Media PATROLI86.COM

Polres Pasuruan Kota Gelar Pengecekan Urine Sopir Angkutan Umum Jelang Nataru

21 Desember 2024 - 15:59 WIB

Hasil Kegiatan Cipta Kondisi, Polres Pasuruan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Menjelang Akhir Tahun

20 Desember 2024 - 20:38 WIB

Trending di Sidik News