Sumbawa Besar-NTB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali berhasil meringkus dan mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut dua orang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di tangkap. Masing-masing berinisial S alias Din (41) dan S alias sam (32), keduanya merupakan warga Desa Labuhan Alas, Kecamatan Alas.
Gagalkan Peredaran Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Amankan 2 Pria Di Alas
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat di konfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan kedua terduga pelaku terjadi pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 Pukul 18.00 Wita yang berlokasi di rumah terduga pelaku S alias din.
Kasat mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah sdr. S alias Din yang beralamat di Desa Labuan Alas Kec. Alas Kab. Sumbawa, sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. “Setibanya di lokasi tim pun menemukan dua orang pria yang di curigai, dengan sigap petugas langsung mengamankan keduanya.” Ucap Kasat.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 7 poket yang di duga narkotika jenis sabu yang di temukan di kantong celana milik Sdr. S alias Sam dengan berat Bruto 1,64 Gram dan juga di temukan barang bukti lainnya terkait narkotika jenis sabu berupa 2 buah alat hisap/bong,1 bendel klip obat kosong, 1 buah pipa kaca, 2 buah skop plastik, 1 unit timbangan digital, 2 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 buah kotak plastik, 1 buah kotak kacamata dan 2 unit HP android.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan pengembangan menuju ke tempat tinggal terduga pelaku S alias Sam yang beralamat di Desa Labuan Alas Kec. Alas namun Tim Opsnal tidak menemukan barang bukti terkait narkotika jenis sabu. Tim Opsnal kemudian membawa kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti ke Mako Polres Sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.
Syamsul Hadi
Kaperwil NTB