Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 13 Feb 2025 20:10 WIB ·

Geruduk Kantor Kecamatan, Warga Kelurahan Pohjentrek Kota Pasuruan Tuntut Keadilan Korban Penganiayaan


 Warga Pohjentrek Kota Pasuruan Perbesar

Warga Pohjentrek Kota Pasuruan

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Warga Kampung Mancilan, RT 02, RW 04, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, kota Pasuruan. Warga melakukan unjuk rasa dengan mengeruduk Kantor Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Kamis (13/2/2025).

Atas peristiwa kasus penganiayaan terhadap Aries (34) dengan penuduhan mencuri celana dalam. Padahal tidak terbukti mencuri. Warga gelar aksi turun jalan menuntut keadilan Aries yang menjadi korban main hakim sendiri.

Geruduk Kantor Kecamatan, Warga Kelurahan Pohjentrek Kota Pasuruan Tuntut Keadilan Korban Penganiayaan

Warga Pohjentrek Kota Pasuruan Tuntut Keadilan Korban Penganiayaan

Ketua RW setempat, Mudrik Maulana, sekaligus Sekretaris LSM M-Bara, menyayangkan atas peristiwa tersebut.

” Aries warga saya, dituduh mencuri celana dalam tanpa adanya bukti yang kuat, bahwasanya dia mencuri,” ujarnya

“Warga langsung main hakim sendiri tanpa mencari tahu kebenarannya, bahkan saat kami mau meminta duduk perkaranya tidak dihiraukan,” tuturnya.

Disisi lain, Ayik Suhaya, SH., Ketua GM-FKPPI, menyesalkan atas peristiwa ini, yang mana warga main hakim sendiri langsung memukul (hajar) tanpa mengklarifikasi kebenarannya dan kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap hukum.

“Seandainya ada orang dicurigai mencuri atau orang tersebut memang betul pencuri, masyarakat tidak boleh main hakim sendiri. Sebaiknya diamankan lalu diserahkanlah ke pihak kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.” tegas Ayi Suhaya Kordinator aksi

Ayi Suhaya juga mengecam atas aksi main hakim sendiri ini. Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius.

“Warga harus sadar, bahwa hukum harus ditegakkan dan tidak boleh mengambil tindakan di luar hukum (main hakim sendiri) dan kasus ini akan kami kawal terus,” tandasnya.

Baca Juga : Lounching Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dalam Rangka PKG HUT Tahun 2025 Kota Pasuruan

Camat Purworejo, Alfian Afandi, juga menyayangkan peristiwa tersebut. Ia berjanji akan meningkatkan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH), untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya hukum,” ujar Alfian.

Saat ini, kasus penganiayaan terhadap Aries masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Kota Pasuruan.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap kebenaran kejadian tersebut.

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Tipikor Mandek, Polres Pasuruan Terkesan Tidak Serius Tangani Kasus Korupsi Desa Ambal Ambil

21 Februari 2025 - 19:07 WIB

FORMAT Akan Lakukan Upaya Hukum: Dugaan Praktek Mafia Tanah di Desa Pusung Malang.

20 Februari 2025 - 07:04 WIB

Polda Jatim Gandeng Media Jaga Kondusifitas Jelang Pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota

19 Februari 2025 - 07:43 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Kematian Security Villa di Pandaan

18 Februari 2025 - 07:16 WIB

Jalan Rusak di Kabupaten Pasuruan, Jadi Sorotan LSM FORMAT

18 Februari 2025 - 07:04 WIB

Meriahnya Acara REOTRA’44 SMA Negeri 1 (SMANBA) Bangil Ternyata Gara-gara Ini

17 Februari 2025 - 12:58 WIB

SMA Negeri 1 Bangil
Trending di Sidik News