Lampung | Sidikfakta.com – Guru Sekolah Dasar Swasta Bandar Lampung yang merupakan tersangka kasus pencabulan pada anak bawah umur. Resmi dilakukan penahanan setelah sebelumnya sempat ada penangguhan. (04/11/24).
Guru Bandar Lampung Yang Cabuli Muridnya Telah Dilakukan Penahanan di Mapolresta Bandar Lampung
Kepala bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik. Mengatakan telah melalukan penahanan terhadap tersangka FZ telah ia lakukan sejak kemarin sabtu.
Demi kepentingan penyidikan yang mana memang kasus ini prosesnya tetap berjalan.
“Sejak kemarin (sabtu), tersangka FZ ini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung. Penahanan ini guna kepentingan penyidikan yang dimana memang kasus ini prosesnya tetap berjalan,” katanya, Minggu (3/10/2024).
Baca Juga : Kapolda Lampung Apresiasi Kedewasaan Publik dan Sinergi Pengamanan di Debat Cagub
Saat ini kata Umi Fadillah Astutik, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Saat ini masih menunggu proses kelengkapan berkasnya,
“Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari, saat ini masih menunggu proses kelengkapan berkasnya,” tandasnya.
Peristiwa tindak pidana pencabulan yang FZ lakukan terhadap anak didiknya. Telah sudah terjadi sebanyak 3 kali.
Pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada tanggal 20 September 2024 lalu.
Sebelumnya, Polisi melakukan penangguhan penahanan atas dasar surat permohonan. Perihal penangguhan penahanan dan jaminan surat tanah (SHM).
Pesan untuk orang tua, harapannya dapat melakukan pola asuh yang seimbang antara otoriter, demokratis, dan permisif.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah menjaga pergaulan anak agar tidak melihat pornografi dan melakukan self harm.
Untuk meningkatan kepercayaan diri anak, orang tua dapat mendukung hobi dan kelebihannya
// Cn //