Menu

Mode Gelap
Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 20 Des 2024 20:38 WIB ·

Hasil Kegiatan Cipta Kondisi, Polres Pasuruan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Menjelang Akhir Tahun


 Hasil Kegiatan Cipta Kondisi, Polres Pasuruan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Menjelang Akhir Tahun Perbesar

Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Polres Pasuruan menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika, minuman keras (miras), dan knalpot brong. Hasil penyisihan kasus selama periode 1 Januari 2024 hingga 20 Desember 2024.

PJ Bupati Pasuruan Nur Kholis, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Syamsul Hidayat, dan steak holder lainnya turut menghadiri acara tersebut, dan berlangsung di Lapangan Sarja Arca Racana Polres Pasuruan, Jumat (20/12/24).

Hasil Kegiatan Cipta Kondisi, Polres Pasuruan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Menjelang Akhir Tahun

Polres Pasuruan

Pemusnahan barang bukti meliputi narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.064 gram, miras berbagai merek sebanyak 4.751 botol, serta 167 unit knalpot brong.

Selama periode tersebut, Polres Pasuruan mengamankan 251 tersangka, yang terdiri dari 245 laki-laki dan 6 perempuan.

Dua tersangka dengan barang bukti sabu di atas 1 kilogram turut menjadi sorotan, mereka adalah:

Yanti Yun’aini (39 tahun) dan Bahrul Ulum (43 tahun). Warga Dusun Wringin Anom, Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan, dengan barang bukti sabu seberat 1.026,81 gram.

Gusti Ari Sandi (26 tahun), warga Jalan Pepaya, Kelurahan Pandaan, dengan barang bukti sabu seberat 2.075 gram.

 

Penangkapan terbesar terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024.

Satresnarkoba Polres Pasuruan menerima informasi mengenai penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Pandaan.

Setelah melalukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Gusti Ari Sandi di sebuah rumah di Jalan Pepaya sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penggeledahan, Polres Pasuruan menemukan dua bungkus plastik teh Cina berisi sabu masing-masing seberat 1.040 gram dan 1.035 gram.

Dengan total berat mencapai 2.075 gram.

Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : Ratusan Personel Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2024 Polres Kabupaten Demak

Kapolres Pasuruan menegaskan komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran lainnya.

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata Polres Pasuruan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan,” tuturnya.

 

Acara pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol perang terhadap narkoba, miras, dan pelanggaran hukum lainnya di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.

 

M. Ichwan

 

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan, Ayi Suhaya Angkat Bicara.

23 Desember 2024 - 17:54 WIB

Peringatan Hari Jadi HUT KE-2 PATROLI86.COM Dilaksanakan Secara Meriah

22 Desember 2024 - 08:27 WIB

Media PATROLI86.COM

Polres Pasuruan Kota Gelar Pengecekan Urine Sopir Angkutan Umum Jelang Nataru

21 Desember 2024 - 15:59 WIB

Ratusan Personel Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2024 Polres Kabupaten Demak

20 Desember 2024 - 20:29 WIB

Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2024

Ketika Cinta Berujung Maut: Proses Hukum Kasus Penusukan Baladiva Nisrina Maheswari Dipenuhi Tanda Tanya ?

18 Desember 2024 - 12:29 WIB

Proses Hukum Kasus Penusukan

Peresmian Kampung Bahari Nusantara di Desa Tamba’an Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan

17 Desember 2024 - 18:05 WIB

Trending di Sidik News