Lampung – Pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di tangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, tanpa perlawanan. Dalam hal ini Pelaku yang di tangkap ini seorang pria berinisial RN (28). Berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Hari Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas kami menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia di tangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Tengah. Kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH. Mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (04/12/2023).
Dari tangan pelaku, lanjutnya, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, alat hisap sabu (bong), sumbu gulungan timah rokok, dua buah korek api gas, kaca pyrex, dan sekop pipet.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Lampung Utara Buka Rakor PAKEM
Jadikan Rumah Tempat Peredaran Narkotika, Warga Menggala Tengah Di Tangkap Polisi
Menurut AKP Indik, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang di lakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang di dapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Menggala Tengah sering di jadikan tempat peredaran narkotika.
“Setelah di pastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya. Petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah di tangkap seorang pelaku yang juga merupakan pemilik rumah. Serta turut di sita BB berupa narkotika,” papar Alumni Akpol 2013.
Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih di lakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Dan akan di kenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Sapri sf)