Bandar Lampung | Sidikfakta.com – Personel Subdit III Jatanras Dtreskrimum Polda Lampung mengungkap dan menangkap 1 tersangka bandar judi togel Kota Bandar Lampung. (06/11/24).
Jajakan Nomor Togel di Pasar, Bandar Judi Togel Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung
Tersangka inisal MY (42) warga Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Ia mengatakan bahwa pria ini tertangkap saat menjajakan nomor togel Pasar Gintung.
Sub Direktorat Umum Jatanras Drektorat Reserse Kriminal Umum atau Subdit III Jatanras Dtreskrimum Polda Lampung. Telah mengamankan 1 orang laki-laki inisal MY .
Karena telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel pada wilayah Bandar Lampung,
“Benar, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung telah mengamankan 1 orang laki-laki inisal MY, yang telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel di Bandar Lampung,” ujar Kabid Huma Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Rabu (6/11/2024).
Kata Umi, pengungkapan perkara perjudian ini bermula dari laporan dari masyarakat. Sering terjadinya praktik perjudian jenis togel di Jalan Pisang, Pasar Gintung.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan tentang informasi dan berhasil mengamankan seorang laki laki inisal MY yang mana dugaannya menjadi bandar togel.
Umi juga menambahkan,bahwa setelah melakukannya pemeriksaan. Juga menemukan barang bukti berupa 1 buah handphone berisi nomor pasangan togel.
Mako Polda Lampung telah mengamankan barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone berisi nomor pasangan togel. Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca Juga : Puluhan Wartawan Dari Beberapa Kabupaten Geruduk Polres Kebumen Desak Penanganan Kasus Penganiayaan Kepada Wartawan
Atas perbuatannya tersebut, Umi menambahkan, tersangka MY terjerat Pasal 303 ayat KUHPidana tentang Perjudian.
“MY diancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta,” tegas mantan Kapolres Metro tersebut.
// CN //