Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 5 Sep 2024 18:07 WIB ·

Jaringan Narkoba Internasional, Empat Orang Diamankan Polisi, Satu Diantaranya Pengendali dari Lapas


 Jaringan Narkoba Internasional, Empat Orang Diamankan Polisi, Satu Diantaranya Pengendali dari Lapas Perbesar

PELALAWAN | Sidikfakta.com – Satresnarkoba Polres Pelalawan bersama dengan Tim Opsnal Subdit 2 Ditrest Narkoba Polda Riau bersama Kompol Ryan. Fajri, S.I.K., M.M yang memimpin tim tersebut berhasil meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkoba. Salah satunya dari Lapas Sialang Bungkuk Kulim Kota Pekanbaru.

 

Adanya dugaan pelaku berinisial RR alias Kancil sebagai bandar. FKH (35) sebagai kurir, MR (23) kurir, OE (33) sebagai pengendali atau pengedar.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menjelaskan. Kasus ini merupakan jaringan internasional yang terungkap melalui serangkaian penangkapan. Hingga barang bukti yang berhasil teramankan sebanyak itu.

Jaringan Narkoba Internasional, Empat Orang Diamankan Polisi, Satu Diantaranya Pengendali dari Lapas

Narkoba

Ia juga mengungkapkan, pengungkapan kasus besar ini menunjukkan bahwa jajaran kepolisian Provinsi Riau telah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dalam wilayah hukum mereka.

 

“Adapun barang bukti yang disita dari tersangka FKH yaitu 5 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik dengan berat lebih kurang 5 kg, satu buah tas ransel warna hitam, satu unit HP merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa nomor polisi.

 

Barang bukti yang telah tersita dari tersangka MR yaitu satu paket sedang dan satu paket kecil. Adanya dugaan narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening klip merah. Berat 33 gram, 20 bungkus plastik bening.

Adanya dugaan bahwa terdapat pil ekstasi warna kuning dengan merk Doraemon sebanyak 1870 butir, satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit HP Vivo warna green.

Sementara yang tersita dari tersangka OE yaitu satu unit HP Vivo warna kuning,

” terang Kombes Manang Soebeti kepada awak media pada saat giat conference Pers di Aulia Polres Pelalawan, Kamis (05/09/2024).

 

Adapun kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Bertempatan Jalan pondok kebun sawit Desa lubuk terap Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Satuan narkoba Polres Pelalawan berhasil membekuk satu orang. Dengan dugaan Bandar Sabu inisial RR alias Kancil dan berhasil mengamankan barang bukti sabu sebesar seberat 40,807 gram.

Dari interogasi dengan tersangka, tersangka menerangkan mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berasal dari Pekanbaru.

 

Karena TKP berada pada wilayah Pekanbaru. Selanjutnya melakukan pengembangan oleh satres narkoba Polres pelalawan. Oleh Kasat reserse narkoba Polres pelalawan AKP ferlanda Oktora, S.Tr.K, S.I.K yang turut memimpin dan bergabung dengan tim opsional subdit 2 Ditrest Narkoba Polda Riau dalam pimpinan Kompol Ryan Fajri, S.I.K.,M.M.

 

Saat melakuakn upaya penyelidikan tersebut. Dengan cara under coverbuy dengan adanya dugaan pelaku. Dan pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekira pukul 17.15 WIB jalan Sirotul Jannah Pandau Jaya Kecamatan Siak hulu Kabupaten Kampar. Terlihat seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Mio warna putih tanpa nomor polisi berhenti pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan dan meletakkan sebuah bungkusan.

Saat itu petugas langsung melakukan pengejaran dan pengamanan pelaku yang mengaku bernama FKH. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut. Ternyata berisikan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 1 kg.

 

Dan pada saat yang hampir bersamaan tidak jauh dari tempat tersebut. Terlihat satu orang laki-laki yang tidak ia kenal dengan gelagat yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi.

Narkoba

Baca Juga : Sebut Terdakwa Bantal Harvest Tidak Berasalah, PH Akan Laporkan Jaksa Ke Jamwas

Setelah Satuan narkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap dan mengamankan laki-laki tersebut mengaku bernama MR. Ia juga mengaku bahwa ia masih merupakan satu jaringan dengan pelaku yang bernama FKH.

 

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku bernama FKH dan saat itu ditemukan satu buah tas ransel warna hitam dan di dalam tas tersebut ditemukan 4 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 4 Kg. Kemudian dilanjutkan penggeledahan ke tempat tinggal MR saat itu ditemukan 20 bungkus plastik bening yang berisikan diduga pil ekstasi warna kuning dengan merk Doraemon yang berisikan 1870 butir. Kemudian juga ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” lanjutnya.

 

“Keterangan dari kedua pelaku tersebut keduanya mengaku bahwa narkotika diduga jenis sabu dan pil ekstasi tersebut adalah milik OE yang berada di lapas Sialang Bungkuk Kulim Kota Pekanbaru. Dan saat dilakukan pengembangan ke lapas dan dilakukan interogasi pelaku yang bernama OE mengakui narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku yang bernama IWA yang masih DPO. Dan kami akan berupaya terus memburu pelaku tersebut sampai dapat hingga perkaranya dapat diajukan ke persidangan,”jelas Kombes Manang.

 

Adapun Pasal yang dalam kejadian ini adalah pasal 114 ayat 2 Yo pasal 112 ayat 2 Yo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Terhadap perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh satres narkoba Polres pelalawan. Nantinya pihak direktorat narkoba Polda Riau akan menindaklanjuti untuk pengembangan selanjutnya.

 

// Zur //

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Tipikor Mandek, Polres Pasuruan Terkesan Tidak Serius Tangani Kasus Korupsi Desa Ambal Ambil

21 Februari 2025 - 19:07 WIB

FORMAT Akan Lakukan Upaya Hukum: Dugaan Praktek Mafia Tanah di Desa Pusung Malang.

20 Februari 2025 - 07:04 WIB

Polda Jatim Gandeng Media Jaga Kondusifitas Jelang Pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota

19 Februari 2025 - 07:43 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Kematian Security Villa di Pandaan

18 Februari 2025 - 07:16 WIB

Jalan Rusak di Kabupaten Pasuruan, Jadi Sorotan LSM FORMAT

18 Februari 2025 - 07:04 WIB

Meriahnya Acara REOTRA’44 SMA Negeri 1 (SMANBA) Bangil Ternyata Gara-gara Ini

17 Februari 2025 - 12:58 WIB

SMA Negeri 1 Bangil
Trending di Sidik News