Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan terkait penanganan dan penuntasan Kasus korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) yang disinyalir belum menyentuh aktor intelektual dalam kasus tersebut, Senen (14/1/2025) siang.
Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT), Ismail Makky dalam pernyataannya meminta Kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus tersebut .
Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Tersangka Baru
Serta mengusut adanya keterlibatan oknum penjabat dinas P & K . Serta Oknum NGO dan oknum Wartawan dengan dugaan menerima aliran dana korupsi PKBM,
“Jangan sampai dalam penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan menimbulkan perbuatan hukum baru” ujar Makky
Ia juga menambahkan, Bahwa Kejaksaan harus segera menetapkan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) terhadap oknum ketua PKBM dengan dugaan menerima ratusan juta aliran dana iuran anggota . Serta beberapa kali mendapatkan panggilan kejaksaan tidak hadir
“Bahwa Kejaksaan harus segera menetapkan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) terhadap oknum ketua PKBM yang diduga menerima ratusan juta aliran dana iuran anggota serta beberapa kali mendapatkan panggilan kejaksaan tidak hadir” imbuhnya
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan ucapan terimakasih atas dukungannya dalam proses penegakan hukum yang saat ini kejaksaan lakukan,
“Kami berterima kasih atas dukungannya dalam proses penegakan hukum yang saat ini kejaksaan lakukan, kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM tetap kami usut terhadap siapapun yang terlibat sampai pada aktor intelektualnya” ujarnya
Selain itu,Teguh menegaskan, bahwa Kejaksaan akan segera menuntaskan kasus PKBM sampai pada pelimpahan ke Pengadilan Tipikor.
Teguh mengungkapkan bahwa saat ini kejaksaan masih berusaha menyelamatkan nilai kerugian negara. Karena bagaimanapun kasus korupsi harus ada uang negara yang terselamatkan dan tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan kasus ini muncul tersangka lain.
“Saat ini kejaksaan masih berusaha menyelamatkan nilai kerugian negara, bagaimanapun kasus korupsi harus ada uang negara yang diselamatkan dan tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan kasus ini muncul tersangka lain” tandasnya
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya