Menu

Mode Gelap
Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 4 Jul 2024 16:25 WIB ·

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan Bagikan Brosur dan Stiker Anti Korupsi Ke Pengguna Jalan


 Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan Bagikan Brosur dan Stiker Anti Korupsi Ke Pengguna Jalan Perbesar

Pangkalan Kerinci | SidikFakta.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan membagikan brosur berisi himbauan anti korupsi bagi penggunan jalan di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci Tepatnya depan SPBU Kota, kabupaten Pelalawan,Provinsi Riau, Kamis (4/7/2024).

Kegiatan ini dalam rangka rangkaian menyambut Bhakti Adhyaksa peringatan setiap tahun pada tanggal 22 Juli.

Tujuannya untuk merayakan hari ulang tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia.

Tampak hadir membagikan brosur dan stiker himbauan anti korupsi Kasi Intelijen Misael Asarya Tambunan, SH, MH, Kasi Pidum Syahrul Sya’ban, SH, MH, dan jajaran Kejari Pelalawan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan Bagikan Brosur dan Stiker Anti Korupsi Ke Pengguna Jalan

 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan

Baca Juga : PT Mekar Alam Lestari (MAL) Tidak Menghiraukan Penyegelan Yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Pelalawan

Kajari Pelalawan Azrijal, SH, MH melalui Kastel Misael Asarya Tambunan, SH, MH mengatakan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menggugah seluruh masyarakat membantu aparat penegak hukum dan berperan aktif dalam memberantasan tindak pidana korupsi

Harapannya dengan penyebaran brosur ini masyarakat akan lebih tahu dan tinggi kesadaran hukumnya dan berperan aktif terhadap ketertiban hukum.

“Kegiatan ini untuk menggugah kesadaran hukum masyarakat dan peran serta masyarakat bersama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi. Kami menyebar brosur ke semua lapisan masyarakat khususnya pengguna jalan yang melintas,” kata pria disapa Misel, Kasi intel Kejari Pelalawan, Kamis (4/7/2024).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan

Misel juga menambahkan, dengan membaca brosur tersebut, setidaknya warga bisa memahami hukum dan dampak jika melanggar.

“Dengan membagikan brosur diiharapkan masyarakat akan lebih tahu dan tinggi kesadaran hukumnya dan berperan aktif terhadap ketertiban hukum,” tambah Misel.

Selain itu, Misel juga menjelaskan Kejaksaan Negeri Pelalawan akan selalu transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

Dalam brosur yang tersebut terdapat penjelasan soal tahapan-tahapan dalam proses hukum dalam penanganan perkara dan jenis tindak pidana korupsi.

 

 

// Zurwanto //

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Telah  Realisasikan Dana Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Dari Januari Sampai Desember Tahun 2024

24 Desember 2024 - 17:07 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2024

24 Desember 2024 - 12:21 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Legalitas Di Lapangan : Mengapa Wartawan Wajib Memiliki Kartu Pers?

24 Desember 2024 - 09:44 WIB

Kartu Pers

Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri

23 Desember 2024 - 21:02 WIB

Pangkalan Kerinci

Polsek Purworejo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya.

23 Desember 2024 - 18:05 WIB

Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan, Ayi Suhaya Angkat Bicara.

23 Desember 2024 - 17:54 WIB

Trending di Sidik News