Lubuk Linggau – Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Riyadi Bayu Kristianto. Terima laporan korupsi dari Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) terkait korupsi Lahan Bandara Silampari yang keberadaan fisik tidak dapat di telusuri.
Laporan itu di serahkan langsung oleh Koordinator APAK, Doni Aryansah, saat menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (20/12/2023) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Isi laporan tentang Ganti rugi lahan Bandara Silampari yang di lakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuk Linggau. Sebagaimana dalam LHP BPK menyebut bahwa Lahan yang di peroleh itu tidak di ketahui keberadanya.
Baca juga: Keranda & Tikus: Simbol Raport Merah Kinerja Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau
Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau Terima Laporan APAK Terkait Korupsi Lahan Bandara Silampari
“Saya, lihat pernyataan LHP BPK soal Lahan di maksud tentu menuai pertanyaan.?. Itu lahan barang tidak bergerak dan mustahil tidak dapat di telusuri,” jelas Koordinator APAK.
Lebih lanjut, mengenai pembebasan lahan di lakukan Dinas PUPR Lubuk Linggau sejak tahun 2016 sampai tahun 2022. Dengan realisasi dana setiap tahun melalui rekening pada objek belanja modal tanah. “Kalau, tidak salah alokasi ganti rugi itu terealisasi setiap tahun pada kegiatan sama. Tetapi, setiap tahun Lahan tersebut bermasalah menjadi temuan BPK,”ungkapnya, Sabtu (23/12/2023).
Jauh sebelum Bandara Silampari di kelolah Pemerintah Pusat. Merupakan Aset milik Pemkab Musi Rawas dikelolah melalui Dinas Perhubungan (Dishub), setalah itu Pemkab Musi Rawas menghibahkan kepada Pemerintah Pusat. Salah satu, termasuk Lahan Bandara kurang lebih 80 hektar beserta kontruksi bangunan, sejauh ini apakah pembebasan Lahan Bandara dari Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau. Sambung Doni Arianyah, juga untuk di hibahkan.
Riyansa f
Kaperwil Sumsel