LUBUK LINGGAU – Aliansi Pemuda Anti Korupsi mengelar aksi Demo didepan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau pada Rabu, (20/12/2023). APAK memandang Dua tahun terakhir, kinerja penindakan kasus korupsi Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sejak dipimpin Riyadi Bayu Kristianto, bisa dikatakan cendrung tidak sesuatu yang di nilai tidak menguntungkan atau Simbol Raport Merah.
Lalu bagaimana sebenarnya ukuran kinerja yang di tetapkan Jaksa Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dalam penanganan kasus korupsi ?. Doni Ariansyah koordinator APAK di dampingi oleh Novi Koordinator Lapang mengatakan, sejumlah kasus korupsi sampai penyelesaian perkara yang berlanjut menjerat aktor tersangka di tahun 2023 ini baru sebatas perkara kasus penyertaan modal ke BUMD Mura Sempurna saja.
Namun di sisi lain, APAK Berpendapat Kasus tersebut hanya untuk mengelabui sejumlah kasus korupsi yang sudah terlebih dahulu berproses. “Tidak sebanding dengan sejumlah kasus korupsi yang terlebih dulu di tangani Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Yang terkesan hanya di pandang satu sisi, setidaknya bedasarkan penilaian aspek dan kualitas kasus korupsi yang di tangani”Ungkap Doni.
Baca Juga: APAK : Runtuhnya Kejayaan Adhiyaksa Kejaksaan Lubuklinggau Dalam Menangani Kasus Dugaan Korupsi
Keranda & Tikus: Simbol Raport Merah Kinerja Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau
Lebih lanjut, bedasarkan pantauan yang di lakukan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) mengungkap ada 2 (Dua) kasus korupsi. Yang di tangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuk Linggau, hingga hari belum ada tersangka. ” Penanganan dugaan korupsi dana publikasi Humas Muratara dengan kasus dugaan SPJ FIKTIP RSUD Rupit menjadi sorotan kami”imbuh Doni.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Genset RSUD Rupit. Dengan kerugian “Total Los” atau senilai nominal anggaran yang telah di kembalikan ke Negara, dengan itulah perkara di nyatakan SP3.
Kasus lain, yaitu dugaan Mark up pengadaan mebelaur pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura). Dengan status abu-abu padahal kasus tersebut sudah tahap penyelidikan dengan penentuan kerugian negara melibatkan BPK. Sebaliknya perkara tersebut di limpahkan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau kepada Inspektorat Musi Rawas. Yang di nilai tidak sesuai sebagaimana pelimpahan perkara itu sempat di tolak Inspektorat.
Termasuk, kasus korupsi bantuan Covid-19 terkait Pengadaan Masker pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Rawas. Sampai kini belum ada upaya penetapan tersangka yang di lakukan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau hal itu di karenakan belum ada restu Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Selanjutnya, penanganan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota Lubuk Linggau kepada BUMD Linggau Bisa dan PDAM Lubuklinggau di nilai “Mati Suri”. Dengan perkembangan status kasus tersebut sampai kini tidak ada kejelasan.
“Intinya kami demo kali ini, meminta klarifikasi dari pihak kejaksaan terkait banyaknya kasus-kasus yang jalan di tempat. Hasil stetmen pihak kejaksaan itulah yang akan kami jadikan bahan untuk di bawa ke KPK RI awal Januari esok”Ungkas Doni Ariansyah.
RiyanKaperwil Sumsel