Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 16 Nov 2024 03:32 WIB ·

Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau Ir. Yulian Effendi Pimpin Rapat Exekutif – Legislatif Bahas Tiga Raperda Inisiatif


 Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau Ir. Yulian Effendi Pimpin Rapat Exekutif – Legislatif  Bahas Tiga Raperda Inisiatif Perbesar

Lubuk Linggau | Sidikfakta.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau untuk mendengarkan penyampaian Raperda Inisiatif yang diajukan oleh DPRD dengan dipimpin oleh Ketua DPRD, Yulian Effendi, dan turut dihadiri oleh Pj Wali Kota Lubuk Linggau, sejumlah anggota DPRD serta perwakilan eksekutif. (16/11/24).

Wakil BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau, Almeid Sastra Dikrama. Dalam rapat tersebut menyampaikan tiga Raperda Inisiatif yang sedang dalam proses, yaitu: Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit, Raperda Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah, dan Raperda tentang Pengolahan Sampah.

Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau Ir. Yulian Effendi Pimpin Rapat Exekutif – Legislatif Bahas Tiga Raperda Inisiatif

Dalam tanggapan eksekutif, Pj Wali Kota, Koimudin, menyatakan. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit adalah langkah strategis untuk memperkuat sistem kesehatan Kota Lubuk Linggau.

Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus terpenuhi sebagai bagian dari kesejahteraan.

“Kesehatan adalah aspek utama dalam kehidupan manusia dan produktivitas masyarakat. Pelayanan di rumah sakit harus memastikan akses medis yang berkualitas bagi seluruh warga,” ujar Koimudin. Ia menegaskan komitmen Pemkot Lubuk Linggau untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di kota tersebut.

Koimudin juga memberikan tanggapan terkait Raperda Anti Perundungan di lingkungan sekolah. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 yang menekankan perlindungan terhadap peserta didik, pendidik, tenaga pendidik, dan seluruh warga satuan pendidikan dari segala bentuk kekerasan.

“Sekolah harus menjadi tempat yang aman, ramah, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah, terutama bagi para siswa. Pemerintah berkewajiban memastikan kesejahteraan dan perlindungan untuk setiap individu di lingkungan pendidikan,” katanya.

Baca Juga : Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau Dalam Mendengarkan Penyampaian Exekutif Terkait APBD Perubahan 2024

Selain itu, Raperda tentang Pengolahan Sampah juga mendapat perhatian serius dari Pemkot Lubuk Linggau. Koimudin menyoroti masalah sampah sebagai isu besar yang harus segera tertangani.

Terutama dengan semakin meningkatnya volume sampah yang dapat merusak estetika lingkungan dan berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Ia mengutip Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah yang menyatakan bahwa sampah, baik organik maupun anorganik, harus dapat mengelolanya dengan baik agar tidak mencemari lingkungan.

“Isu pengolahan sampah menjadi sangat penting di Kota Lubuk Linggau. Tumpukan sampah yang terus bertambah dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan,” ungkap Koimudin.

Akhir dari apat Paripurna tersebut dengan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif . Guna terus bekerja sama dalam mewujudkan peraturan daerah yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kota Lubuk Linggau.

Penyampaian Raperda Inisiatif ini merupakan langkah awal dalam upaya legislasi yang bertujuan. Untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, aman, dan sehat bagi seluruh warga kota.

Dengan adanya Raperda tersebut. Harapannya dapat memperkuat fondasi hukum dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pengelolaan lingkungan Kota Lubuk Linggau.

 

// Riyansa F //

Kaperwil Sumsel

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Amburadul! Pengelolaan Dana Hibah KONI Kota Pasuruan, Sejumlah Anggota DPRD Masuk Kepengurusan Cabor.

14 Januari 2025 - 20:02 WIB

KONI Kota Pasuruan

2 Spesialis Pencuri Besi Rel Kereta Api di Lampung Utara Diringkus Polsek Sungkai Utara

14 Januari 2025 - 19:55 WIB

Besi Rel Kereta Api

KPK Tipikor Pertanyakan Kinerja Kejaksaan Kabupaten Pasuruan.

14 Januari 2025 - 14:07 WIB

KPK Tipikor

Pasien DBD Meningkat, Ruang Anak Di Beberapa Rumah Sakit Lampura Penuh

14 Januari 2025 - 13:51 WIB

Pasien DBD

Polemik Petani Singkong, Pansus DPRD Segera Turun Lapangan

14 Januari 2025 - 06:52 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Tersangka Baru

14 Januari 2025 - 06:42 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah
Trending di Sidik News