Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor dan DPD BPAN-AI mendatangi kantor kejaksaan, Senin (14/1/25). Kedatangan ini terkait laporan dugaan korupsi yang mereka adukan. Tetapi hingga kini tidak kunjung mereka tindaklanjuti.
KPK Tipikor Pertanyakan Kinerja Kejaksaan Kabupaten Pasuruan.
Yudha Wijaya, perwakilan KPK Tipikor, mengungkapkan bahwa laporan pertama yang terlayangkan pada 26 Mei 2024. Terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, kabupaten Pasuruan belum mendapat respon. Dugaan tersebut mencakup:
1. Pembangunan jamban/WC komunal fiktif sebanyak 110 unit dengan nilai Rp154 juta pada tahun anggaran 2019.
2. Mark-up anggaran pembangunan gedung PAUD senilai Rp460 juta pada tahun anggaran 2023.
Namun, laporan tersebut dinyatakan hilang oleh pihak kejaksaan beberapa hari setelah diterima. Kejadian serupa terjadi pada laporan kedua yang diajukan pada 6 Juni 2024, yang juga tidak mendapat tindak lanjut hingga saat ini.
“Sangat disayangkan, kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan terkesan bobrok dan tidak profesional. Laporan kami hilang begitu saja, ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar Yudha dengan nada kecewa.
Baca Juga : Pasien DBD Meningkat, Ruang Anak Di Beberapa Rumah Sakit Lampura Penuh
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyambut baik atas perhatiannya kepada sejumlah aktivis atas support dan masukannya terhadap kasus-kasus yang sudah Kejaksaan tangani.
“Dalam penanganan kasus, setiap melakukan penyidikan pasti kami libatkan tim intelijen, dan saya selalu memberikan surat tugas dalam operasi intelijen, karena kita harus hati-hati dalam penyelesaian kasus, sehingga nantinya bisa menjadi akurat dan tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku serta tidak menimbulkan masalah huhum lain”, jelasnya.
Selain itu, dalam hal ini butuh penanganan serius dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran DD di Desa Selotambak dan Desa Kawisrejo yang seharusnya menjadi bagian atensi bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, harapnya.
“Saya pastikan selama kasus tersebut sudah cukup bukti, kami akan tindaklanjuti, saya berharap sabar dulu, tidak semua tahapan penyidikan kita ekspose. Karena itu bagian dari strategi kami dalam bekerja untuk mengungkap sebuah kasus”, tegasnya.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya