Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati, Rusdi-Shobih dan Mujib-Wardah menghadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan. Guna mengikuti acara Penetapan Nomor Urut sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan di gedung KPU, Jalan Pogar, Kec Bangil, Senin (23/09/2024) malam.
Paslon KH. Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah (Mudah) mendapatkan nomor urut satu. Sedangkan Rusdi-Sobhi mendapatkan nomor urut dua.
Proses pengambilan nomor urut secara langsung di hadapan para pendukung masing-masing paslon.
KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Dalam penetapan nomor urut ini, kedua paslon beserta partai pendukung.
Seperti Mujib-Wardah bersama dengan partai PKB, PDI-P, Golkar, Nasdem dan PPP.
Sedangkan Rusdi Sutedjo – Sobhi Asrori bersama dengan partai Gerindra, Demokrat, PKS, dan Gelora, serta partai non parlemen.
“Berdasarkan hasil pengundian, pasangan calon Bupati KH. Abdul Mujib Imron dan Wakil Bupati Wardah Nafisah ditetapkan dengan nomor urut 01, dan pasangan Rusdi Sutejo serta Shobihullah dengan nomor urut 02,” jelas Ainul.
Saat mengumumkan penetapan nomor urut berdasarkan undian, disambut dengan teriakan setiap pendukung.
Bahkan para pendukung sepertinya sudah menyiapkan papan nomor pasangan sesuai dengan nomor undian yang sudah KPU tetapkan.
Baca Juga : Pilkada Lampung Utara, Harli Nomor 1, PAS Nomor 2
Selain itu, setiap pasangan juga tampak sumringah mendapatkan nomor urut pasangan.
Para paslon bahkan mengangkat nomor undian seakan itulah yang mereka harapkan.
Penyampaian penempatan nomor urut paslon Bupati dan wakil Bupati Pasuruan tersebut langsung oleh Ketua KPU Pasuruan.
“Kita sudah menyaksikan bersama-sama mulai pencabutan undian nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan” kata Ketua KPU Pasuruan.
Pada kesempatan tersebut, KPU telah menetapkan berita acara penetapan nomor urut paslon yang disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasuruan.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya