Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – KPU Kota Pasuruan resmi tutup masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon Wali kota dan Wakil Walikota Pasuruan pada Pilkada 2024, Rabu, (4/9/2024) pukul 23.59 WIB. Penutupan resmi oleh Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin saat Konferensi Pers yang di Gedung KPU Kota Pasuruan.
Dalam penutupan pendaftaran calon pasangan Wali kota dan Wakil Walikota Pasuruan tersebut ada beberapa jajaran anggota KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan yang turut menghadiri acara tersebut.
“Sampai hari ini, Rabu (4/9/2024) pukul 23:59 WIB tidak ada yang mendaftar lagi, dipastikan hanya satu pasangan calon dan akan ditetapkan pada tanggal 22 September 2024,” ujar Nanang.
KPU Kota Pasuruan Resmi Tutup Masa Perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Nanang juga menyebutkan, pasangan Adi Wibowo-Nawawi diusung oleh seluruh partai politik parlemen dan non parlemen. Dan sudah pasti hanya paslon tunggal yang akan maju dalam Pilwali kota Pasuruan.
Dari kemarin pendaftaran yang pertama berdasarkan Pasangan calon yang mendaftar. Namun karena ada regulasi bahwasanya kita panjang pendaftaran kita umumkan dan kita sosialisasikan. Lalu kita membuka kembali pendaftaran.
Baca Juga : Anggota KPU Bandar Lampung Diduga Terima Rp 530 Juta, Polda Lampung: Akan Ditindaklanjuti Jika Ada Laporan
Ia mengatakan sebelumnya telah melakukan sosialisasi terkait masa perpanjangan pendaftaran pada Jumat (30/8) sampai Minggu (1/9).
“Perpanjangan ini mulai hari Senin (2/9) sampai tanggal 4 September. Tanggal (30-31/8) s/d tanggal (1/9) itu pengumuman dan sosialisasi bahwa ada perpanjangan,” terangnya
Meski KPU telah memberikan masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah. Tidak ada pasangan calon (Paslon) yang datang ke kantor KPU kota Pasuruan untuk mendaftar.
M. Ichwan
Kabiro Pasuruan Raya