Semarang | SidikFakta.com – Lembaga Peduli Hukum Indonesia (LPHI) mengapresiasi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas (threshold) pengusung pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota dalam Pilkada.
Oleh karena itu, respon positif dan mendukung keputusan MK tersebut telah tersampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPHI, Balia Reza Maulana, SH, MK.
“Sebagai lembaga yang peduli akan hukum yang berkeadilan, kami sangat setuju dan mendukung keputusan MK itu,”ujar Reza.
Sebagaimana mengetahui, MK dalam sidangnya, Selasa, 20 Agustus 2024 . Telah mengubah syarat ambang batas untuk mengusung calon Gubernur/Wakil Gubernur, calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota yang membuka peluang semakin banyak calon dalam kontestasi Pilkada.
LPHI Mengapresiasi Keputusan MK
Dalam pasal 40 Undang-undang nomor: 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota . Bahwa partai atau gabungan partai yang berhak mengusung calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota adalah partai yang memiliki 20% kursi di DPRD setempat atau meraih 25% suara pada pemilu terakhir pada daerah bersangkutan.
Penilaian dari syarat ini oleh berbagai kalangan kurang mengapresiasi aspirasi masyarakat. Karena kurang terbukanya kesempatan yang luas untuk mencalonkan figur atau tokoh yang potensial.
Partai Gelora dan Partai Buruh lalu mengajukan yudisial review ke MK agar dapat meninjau kembali persyaratan tersebut.
Setelah mempertimbangkan berbagai hal dari berbagai aspek, MK melalui keputusan nomor: 60/PUU-XXII/2024 menetapkan ambang batas mengusung calon gubernur/ wakil gubernur adalah:
- 10% untuk provinsi dengan penduduk yang masuk daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta.
- 8,5% untuk provinsi dengan penduduk yang masuk daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta.
- 7,5% untuk provinsi dengan penduduk yang masuk daftar pemilih tetap lebih 6 juta sampai dengan 12 juta.
- 6,5% untuk provinsi dengan penduduk yang masuk daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta.
Baca Juga : Pemilik Saham PSIS Gugat PT Mahesa Jenar Semarang
Sedang syarat mengusung calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota adalah:
- 10% untuk kabupaten/kota dengan penduduk yang masuk daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu.
- 8,5% untuk kabupapten/kota dengan penduduk yang masuk daftar pemilih tetap 250 ribu sampai dengan 500 ribu.
- 7,5% untuk kabupaten/kota dengan penduduk yang masuk daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta
- 6,5% untuk kabupaten/kota dengan penduduk yang masuk daftar pemilih lebih dari 1 juta.
Komposisi ini sama dengan syarat dukungan calon perseorangan.
Menurut Reza, persyaratan dengan komposisi itu jauh lebih ideal dibanding pembatasan 20% kursi dewan atau 25% suara pemilih.
“Realita yang kita saksikan selama ini, persyaratan yang berat itu sering dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk menghambat calon potensial lain yang diharapkan masyarakat,” tegasnya.
Dengan persyaratan baru yang ditetapkan MK ini, tambah Reza, semakin membuka peluang lebih banyak tokoh yang ikut kontestasi dan semakin banyak pilihan bagi pemilih.
“Tidak seperti sebelumnya pemilih dihadapkan dengan kotak kosong,” ujarnya.
// Red //