Menu

Mode Gelap
Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 5 Sep 2024 08:11 WIB ·

Lurug Ke Gedung DPRD, Aliansi LSM Se-kota Pasuruan Bawa 11 Tuntutan.


 Lurug Ke Gedung DPRD, Aliansi LSM Se-kota Pasuruan Bawa 11 Tuntutan. Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidik Fakta.com – LSM se-Kota Pasuruan yang di pelopori Ayi Suhaya, S.H, mendatangi gedung DPRD Kota Pasuruan menindaklanjuti terkait undangan pelantikan anggota dewan periode 2024~2029. Rabu (4/9/2024)

Penyambutan langsung kedatangan mereka oleh seluruh anggota DPRD dan Sekretariat Dewan (Sekwan) kota Pasuruan. Yang datang sekitar 20 orang dalam audensi tersebut, meliputi : Ayi Suhaya, S.H. ( Ketua LSM. GM-FKPPI ), Saiful ( Ketua LSM. M-Bara), Alimuddin (ketua LSM. Gempar), berserta sekretaris ( Mudrik), Kusuma yang akrab dipanggil encus ( ketua LSM. Suropati), H.Suhlan ( perwakilan Suropati Kuto), Saiful Songot ( ketua LSM. Penjara), Badrus ( ketua LSM. Ajib), M. Yunus ( Tokoh Masyarakat), Habib Yusuf ( Ketua LSM. GAIB), M. Salum ( Ketua LSM. Pantura Bersatu), dan dari masing-masing ketua LSM bawa satu anggotanya.

Lurug Ke Gedung DPRD, Aliansi LSM Se-kota Pasuruan Bawa 11 Tuntutan.

LSM se-Kota Pasuruan

Wakil ketua DPRD Kota Pasuruan sementara (mantan ketua DPRD), Ismail Marzuki dalam sambutannya mengatakan,

“Terimakasih atas kedatangannya di DPRD Kota Pasuruan, kami siap menerima masukan serta kritikan dari rekan LSM dan masyarakat, karena peran rekan-rekan merupakan langkah penting dalam kinerja kami sebagai anggota dewan terpilih periode 2024~2029,” ungkapnya

Sementara Ketua LSM GM – FKPPI, Ayi Suhaya, S.H, mengatakan. Dalam kedatangannya ke DPRD bertujuan untuk menanyakan kinerja sekwan Kota Pasuruan, panitia penyelenggara dalam pelantikan DPRD Kota Pasuruan kemarin.

“Sekwan dan mantan ketua DPRD, Ismail Marzuki harus bertanggung jawab terkait penyelenggaraan pelantikan DPRD Kota Pasuruan, yang mana kami di undang sebagai tamu dalam pelantikan. Tetapi merasa tidak dihormati, dimana kami ditempatkan diluar gedung, dengan fasilitas terbatas.” tuturnya

Pada ruangan yang sama ketua DPC LSM GEMPAR, Alimuddin menyampaikan bahwa kedatangannya ada beberapa hal yang perlu ia sampaikan. Terkait adanya dugaan penyimpangan penyelenggaraan pelantikan anggota dewan baru periode 2024~2029 dan barang aset daerah .

“Kami menduga ada penyimpangan dalam penyelenggaraan pelantikan DPRD Kota Pasuruan dan dugaan diantara 30 anggota dewan periode sebelumnya belum mengembalikan barang aset pinjam pakai, berupa tujuh laptop yang belum dikembalikan.” ujar Alimuddin

Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto mengucapkan permintaan maaf saat pelantikan anggota DPRD kepada para ketua LSM yang hadir dalam audensi.

Murahanto juga mengatakan, bahwa untuk dua unit televisi sudah mereka kembalikan dan tujuh laptop tercatat belum kembali. Sampai sore hari berita ini terbit hanya satu yang sudah kembali kepada sekwan.

“Untuk TV 70 Inc dan TV 40 Inc sudah dikembalikan. Jadi tinggal enam unit laptop sampai sore hari belum dikembalikan. Dari enam anggota dewan, dua diantaranya menyerahkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara sisanya yang empat laptop masih belum ada keterangan,” jelas Murahanto.

Raden Murahanto juga mengatakan bahwa ia sampai hari ini tetap koperatif melakukan komunikasi dengan keenam anggota dewan yang belum mengembalikan laptop milik aset pemerintah Daerah.

Aliansi NGO se-Kota Pasuruan

Dalam audensi ini, atas nama Aliansi NGO se-Kota Pasuruan membawa 11 tuntutan kepada 29 anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024~2029 .

Oleh ketua sementara DPRD Kota Pasuruan, H. Toyib membacakan sebagai berikut:
1. Berkomitmen sungguh-sungguh membela kepentingan hajat hidup masyarakat kota Pasuruan menuju sejahtera lahir batin,
2. 29 anggota DPRD kota Pasuruan periode 2024~2029 berkomitmen tidak akan melakukan korupsi berjamaah,
3. 29 anggota DPRD kota Pasuruan periode 2024~2029 berkomitmen tidak bermain-main dengan proyek,
4. 29 anggota DPRD kota Pasuruan periode 2024~2029 mengusulkan dan mendorong PEMKOT Pasuruan terkait pendidikan serta kesehatan gratis,
5. 29 anggota DPRD kota Pasuruan periode 2024~2029 mendorong membuka lapangan pekerjaan, menarik investor guna memberantas kemiskinan dan pengangguran,
6. 29 anggota DPRD kota Pasuruan periode 2024~2029 bisa mencarikan solusi terkait masyarakat sekarang kesulitan mencari sandang, pangan dan papan,
7. . 29 anggota DPRD kota Pasuruan periode 2024~2029 berani mengusulkan dan mendorong kepada PEMKOT menghidupkan kembali dan mengembangkan uri-uri budaya leluhur,
8. 29 Anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024 – 2029 berkomitmen dengan Pemkot Pasuruan, Polres Kota Pasuruan, Forpimda, dan masyarakat Kota Pasuruan dalam memberantas Narkoba yang membahayakan generasi muda,
9. 29 Anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024 – 2029 mengawal dan mengkaji usulan Pemkot Pasuruan terkait pembangunan infrastruktur, jalan, gedung dan lain-lain, biar pembangunan tepat sasaran dan tidak mangkrak,
10. 29 Anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024 – 2029 Sekwan harus berani tegas terkait aset – aset negara yang dipinjam pakai anggota DPRD Kota Pasuruan sebelumnya seperti Laptop dan harus dikembalikan ke Pemerintah. Kalau tidak mengembalikan Sekwan berhak melapor ke APH,
11. 29 Anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024 – 2029 harus berani menolak usulan program Pemkot Pasuruan yang programnya tidak pro rakyat dan tidak menguntungkan bagi rakyat Kota Pasuruan.

Baca Juga : Anggota KPU Bandar Lampung Diduga Terima Rp 530 Juta, Polda Lampung: Akan Ditindaklanjuti Jika Ada Laporan

Selain itu untuk mengenai barang inventaris milik pemerintah daerah berupa laptop. Hingga kini belum beberapa Anggota DPRD Kota Pasuruan periode yang lama belum mengembalikannya.

Selaku ketua GM – FKPPI, Ayi Suhaya meminta kepada pihak Sekwan Kota Pasuruan untuk melaporkan ke APH jika memang perlu.

“Kami mewakili masyarakat kota Pasuruan tetap komitmen menjadikan anggota DPRD sebagai wakil kami, maka anggota DPRD harus tetap konsekuen secara lahir dan batin”. tegas Ayi

 

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Telah  Realisasikan Dana Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Dari Januari Sampai Desember Tahun 2024

24 Desember 2024 - 17:07 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2024

24 Desember 2024 - 12:21 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Legalitas Di Lapangan : Mengapa Wartawan Wajib Memiliki Kartu Pers?

24 Desember 2024 - 09:44 WIB

Kartu Pers

Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri

23 Desember 2024 - 21:02 WIB

Pangkalan Kerinci

Polsek Purworejo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya.

23 Desember 2024 - 18:05 WIB

Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan, Ayi Suhaya Angkat Bicara.

23 Desember 2024 - 17:54 WIB

Trending di Sidik News