Mataram, NTB | Sidik Fakta – Pilar Seni Undikma, Front Mahasiswa Nasional Cabang Mataram, XR dan Gerakan Mahasiswa Bumi Gora (GEBUG) yang tergabung dalam Konsentrasi Mahasiswa Murka menggelar aksi simbolik atas penolakan Perppu UU Cipta Kerja yang di sah kan oleh DPR RI menjadi UU Cipta Kerja, Senin (10/04/2023).
Aksi tersebut dilangsungkan di depan gerbang DPRD NTB dengan jumlah 60 massa aksi yang dimulai pada pukul 17:00 Wita.
Aksi simbolik tersebut menjadi simbol bahwa pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja adalah bentuk tumbuhnya totalitarian dalam bidang hukum untuk negara Indonesia.
Pantera Manteli selaku ketua FMN Cabang Mataram mengatakan aksi simbolik ini menjadi penanda bahwa regulasi yang dibuat oleh pemerintah secara nyata menegasikan kepentingan publik dan aturan yang dibuat justru menjadi awal tumbuhnya totalitarian dalam hukum di Indonesia.
“Aksi tersebut juga di barengi dengan tulisan sepanduk panjang ‘Dewan Penghianat Rakyat dan Tikus Peliharaan Oligarki’ lengkap dengan mural tikus yang memenuhi gedung DPR RI.”katanya.
Salah satu perwakilan dari GEBUG menjelaskan Massa aksi yang berpenampilan seperti pocong juga memberikan pesan bagaimana penolakan yang begitu massif hanya menjadi angin lalu bagi pemerintah.
“Pakian seperti pocong ini menjadi penanda betapa aspirasi rakyat telah di matikan”, ungkap bung Eden salah satu perwakilan dari GEBUG.
Yudi dari Pilar Seni Undikma juga mengungkapkan bahwa seni harus menjadi media untuk menyuarakan suara rakyat.
“Art is waeapon.”katanya.
Penutup dari aksi simbolik tersebut ditutup dengan berbuka bersama dan pernyataan sikap dari kodinatur umum dengan damai.
(H. Syamsul Hadi)