Passuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalami penanganan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru.
Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon, Diduga Menyelewengkan Dana Desa.
Satreskrim Polres Pasuruan Kota meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. (25/11/24).
“Kasus dugaan korupsi dana desa untuk pembangunan gedung sekolahan Taman Kanak-kanak (TK) desa Kedawung Kulon sudah kami tingkatan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kapolres kota Pasuruan , AKBP Davis Busin Siswara. Senin (25/11/2024)
Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati. Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon berinisial SG terdapat dugaan telah menyalahgunakan dana desa sebesar Rp160 juta lebih untuk proyek pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) yang fiktif.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam penggunaan dana desa tahap III tahun 2019. Meskipun anggaran untuk pembangunan gedung TK telah ia cairkan. Namun hingga kini gedung tersebut tidak kunjung ia bangun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SG mendapat dugaan memalsukan nota pembelian material untuk membuat laporan pertanggungjawaban seakan-akan proyek pembangunan gedung TK telah terkaksanakan. Padahal, dana tersebut telah ia gunakan untuk kepentingan pribadi.
“Modus yang digunakan pelaku sangatlah sederhana namun cukup efektif untuk mengelabui pihak terkait,” ujar Davis Busin Siswara.
Selanjutnya, Kepala Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, S.H menerangkan bahwa masalah ini berakar pada penganggaran tahun 2019. Dana sebesar Rp217.015.000,00 ia alokasikan untuk pembangunan gedung TK Dusun Joyomulyo. Dana ini ia ambil dari Anggaran Dana Desa tahap III yang ia terima pada 13 November 2019, dengan total penerimaan mencapai Rp421.304.000,00.
“Pada 14 November 2019, sebesar Rp160.855.000,00 diambil melalui Surat Permintaan Pembayaran atas total anggaran tersebut,” terang Iptu Choirul. Meski dana sudah disalurkan, persentase penyerapan ternyata mencengangkan, yaitu 74,12%.
Baca Juga : Ratusan Pasukan Gelar Apel Pergeseran Tahap Pungut Dan Hitung Suara Pilkada 2024 Polres kabupaten Demak
Iptu Choirul menegaskan bahwa hingga akhir tahun 2019, realisasi pembangunan gedung TK PKK 2 tidak pernah ada
“Kegiatan belajar mengajar selama ini masih menggunakan ruang perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2 sebagai tempat alternatif,” jelasnya.
Ini mengindikasikan bahwa proyek tersebut fiktif, dengan dugaan kuat bahwa mantan Kepala Desa telah menyalahgunakan alokasi dana sebesar Rp160.855.000,00.
Sungguh disayangkan dalam kasus ini adalah korbannya adalah anak-anak usia dini yang seharusnya mendapatkan fasilitas belajar yang layak. Akibat perbuatan SG, anak-anak TK PKK 2 terpaksa masih harus belajar di ruang perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2.
Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon tersebut berpotensi dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau minimal satu tahun dengan denda hingga Rp1 miliar.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya