Menu

Mode Gelap
Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 9 Agu 2024 07:25 WIB ·

Korupsi Dana BOS, Polres Lampung Utara Tetapkan Mantan Kepala Sekolah SMP 3 Bunga Mayang Jadi Tersangka


 Korupsi Dana BOS, Polres Lampung Utara Tetapkan Mantan Kepala Sekolah SMP 3 Bunga Mayang Jadi Tersangka Perbesar

Lampung Utara | Sidikfakta.com – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara menetapkan tersangka terhadap R mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang Kabupaten setempat.

Tersangka R di tetapkan tersangka. Lantaran telah melakukan tindak pidana Korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang Tahun 2019, yang bersumber dari APBN 2019.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.I.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pada Tahun 2019 SMP N 3 Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara mendapatkan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi sebesar 230 juta yang bersumber dari APBN.

Anggaran tersebut untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa yang berbasis digital yaitu Tablet Komputer dan Server.

“Oleh pelaku anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya/tidak dibelanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut (Fiktif) sedangkan anggaran tersebut telah dicairkan oleh pelaku sewaktu masih menjabat Kepala Sekolah SMP N 3 Bunga Mayang,” kata Kapolres AKBP Teddy saat menggelar Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh. Kamis (8/8/24).

Korupsi Dana BOS, Polres Lampung Utara Tetapkan Mantan Kepala Sekolah SMP 3 Bunga Mayang Jadi Tersangka

Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang

Baca Juga : BPC Hipmi Lampung Utara Resmi Dilantik

Lanjut Kapolres, setelah melakukan penyidikan dan berdasarkan alat bukti. Berupa keterangan saksi – saksi, Dokumen Surat, Keterangan Ahli dan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar 230 juta . Yang mana semua dari Inspektorat Lampung Utara. Maka terhadap R kita tetapkan menjadi tersangka.

“Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya membayar hutang, makan minum sehari-hari dan bermain judi online,” ujar Kapolres.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang buku . Barang tersebut berupa 1 buah buku tabungan Bank Lampung, 1 buah baju kemeja lengan panjang warna putih, 1 buah baju kemeja batik lengan panjang warna coklat, 1 buah baju kemeja lengan pendek warna hijau, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 buah celana bahan panjang warna hijau dan 1 buah celana bahan panjang warna hitam.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tururnya.

 

// CN //

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Telah  Realisasikan Dana Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Dari Januari Sampai Desember Tahun 2024

24 Desember 2024 - 17:07 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2024

24 Desember 2024 - 12:21 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Legalitas Di Lapangan : Mengapa Wartawan Wajib Memiliki Kartu Pers?

24 Desember 2024 - 09:44 WIB

Kartu Pers

Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri

23 Desember 2024 - 21:02 WIB

Pangkalan Kerinci

Polsek Purworejo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya.

23 Desember 2024 - 18:05 WIB

Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan, Ayi Suhaya Angkat Bicara.

23 Desember 2024 - 17:54 WIB

Trending di Sidik News