Lampung Utara | Sidikfakta.com – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara menetapkan tersangka terhadap R mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang Kabupaten setempat.
Tersangka R di tetapkan tersangka. Lantaran telah melakukan tindak pidana Korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang Tahun 2019, yang bersumber dari APBN 2019.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.I.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pada Tahun 2019 SMP N 3 Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara mendapatkan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi sebesar 230 juta yang bersumber dari APBN.
Anggaran tersebut untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa yang berbasis digital yaitu Tablet Komputer dan Server.
“Oleh pelaku anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya/tidak dibelanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut (Fiktif) sedangkan anggaran tersebut telah dicairkan oleh pelaku sewaktu masih menjabat Kepala Sekolah SMP N 3 Bunga Mayang,” kata Kapolres AKBP Teddy saat menggelar Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh. Kamis (8/8/24).
Korupsi Dana BOS, Polres Lampung Utara Tetapkan Mantan Kepala Sekolah SMP 3 Bunga Mayang Jadi Tersangka
Baca Juga : BPC Hipmi Lampung Utara Resmi Dilantik
Lanjut Kapolres, setelah melakukan penyidikan dan berdasarkan alat bukti. Berupa keterangan saksi – saksi, Dokumen Surat, Keterangan Ahli dan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar 230 juta . Yang mana semua dari Inspektorat Lampung Utara. Maka terhadap R kita tetapkan menjadi tersangka.
“Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya membayar hutang, makan minum sehari-hari dan bermain judi online,” ujar Kapolres.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang buku . Barang tersebut berupa 1 buah buku tabungan Bank Lampung, 1 buah baju kemeja lengan panjang warna putih, 1 buah baju kemeja batik lengan panjang warna coklat, 1 buah baju kemeja lengan pendek warna hijau, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 buah celana bahan panjang warna hijau dan 1 buah celana bahan panjang warna hitam.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tururnya.
// CN //