Pelalawan | Sidikfskta.com – Gelombang kritik terhadap praktik pemberitaan yang menggunakan istilah Take Down “404” untuk menandai konten yang dihapus atau di-take down terus mencuat. Langkah ini dapat kita nilai dalam pelanggaran kode etik jurnalistik, terutama terkait akurasi, transparansi, dan tanggung jawab media dalam menyampaikan informasi kepada publik. (04/01/24).
Terkait banyak pemberitaan terkait usaha ilegal adalah salah satu fungsi dari seorang jurnalis sebagai sosial control akan tetapi sangat di sayangkan jika pemberitaan itu di hapus atau di take down 404 .
Marak Pemberitaan Take Down “404” Ciderai Kode Etik Jurnalistik
Menurut pakar etika media, tindakan ini bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik. Khususnya Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Indonesia yang mengatur bahwa wartawan harus selalu menulis berita secara berimbang dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Penghapusan tanpa penjelasan yang jelas dapat merusak kepercayaan publik terhadap media.
Baca Juga : Koordinator K-GASAK: Dalam Waktu Dekat Kami Akan Gelar Demo Depan Gedung DPRD Musi Rawas
Kita hanya sebagai kuli tinta atau biasa di sebut jurnalis dan kita bukan pebisnis.
Jangan kotori kode etik jurnalistik dengan berita-berita gertak Sambal Lado.
Padahal pemberitaan tersebut bagus untuk meluruskan perbuatan yang menyimpang dari pelaku-pelaku usaha Ilegal dan menyalahi peraturan perundang-undangan. Karena media sebagai sosial control untuk mendapatkan informasi akurat yang di sajikan kepada publik.
Kita berharap kedepan nya agar tidak ada lagi istilah hapus berita take down 404 agar kode etik jurnalistik tidak terciderai.
Kabiro Pelalawan : Zurwanto