sidikfakta.com | PURWOREJO – Terkait mekanisme lelang proyek yang ada di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah telah di keluhkan oleh beberapa pemborong setempat, keluhan tersebut di sampaikan di depan Said Ramadhan Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Jumat 18/8/2023
Perwakilan pemborong diantaranya, Slamet Karang Talun, Agus GB dan Imam Abu Yusuf mengadu ke Sekda Purworejo, saat bertemu Sekda mereka menyampaikan keluhan atas dugaan pembangunan proyek proyek yang dalam lelangnya diduga sudah di kondisikan,
“diceritakan dalam keluhnya, lelang yang nilainya hanya 300 juta an saja juga sudah di kondisikan apalagi yang jumlahnya milyaran rupiah, sudah barang tentu dimungkinkan sudah di kondisikan, apakah ada bentuk bentuk pengkondisian itu di ikuti jumlah setoran dengan nominal tertentu, atau seperti apa semua bisa saja terjadi mengingat informasi seperti itu sudah bukan lagi rahasia umum,
“sebagai contoh adanya pembangunan kontruksi atap dalam persyaratan lelang harus menggunakan persyaratan dukungan yang tidak masuk akal tidak relevan diantaranya dukungan quary yang memiliki k3 padahal angka proyeknya sekitar 300 juta misalkan, selain itu juga di keluhkan misal ada yang mendapatkan proyek yang persyaratan sengaja diberikan oleh kordinator sebagai pengondisi disuruh setor 7 persen dari nilai proyek ke salah seorang kordinator.” keluhnya
Dalam pertemuan perwakilan kontraktor yang ada di Kabupaten Purworejo dengan Sekda Purworejo dan barjas cukup lama,
Di sampaikan oleh Abu Yusuf perwakilan dari teman2 rekanan menyampaikan, terkait permasalahan ini misalnya permasalahan seperti ini tidak ada perubahan maka kami akan menempuh ke jalur hukum.
” Saya akan melihat yg lg proses berjalan ini dan kedepan ke depan,misal tidak ada perubahan kami akan tempuh ke jalur hukum” terangnya.
Sementara itu di sampaikan oleh Sigit selaku ka Bag barjas,Saya sampaikan terima kasih atas kedatangan mereka,ini malah tambah wawasan dan akan menjadi perbaikan ke depan
“Terkait pelelangan ke depan kami akan adakan perbaikan,dan juga jaga kondusif yang lebih penting walaupun ada tahapan memang sudah sesuai regulasi ” terangnya
Sementara Sumakmun selaku tokoh masyarakat saat dihubungi dan di minta tanggapannya oleh awak media mengatakan,
” adanya permasalahan dugaan pengkondisian proyek proyek pembangunan di Kabupaten Purworejo kalau di biarkan berlarut larut bisa merugikan semua pihak terutama pemborong pemborong lain yang juga punyak hak untuk mendapatkannya, juga praktek praktek pengkondisian jelas itu merugikan rakyat dan negara,
“adanya praktek praktek seperti itu merupakan perbuatan dhalim, itu bentuk bentuk permufakatan jahat dan melanggar hukum, tentunya harus di tindak tegas ungkap Sumakmun yang merupakan Ketua LSM Tamperak DPW Jateng yang sekaligus juga Ketua FRN Jateng, Ketua LP2KP Jateng dan Dewan Pembina dan Penasehat group Media Patroli 86.
Tim Liputan