Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Sidang praperadilan kasus sengketa merek “Harvest” yang melibatkan gugatan terhadap Polresta Pasuruan memasuki tahap mediasi ke-3 di Pengadilan Negeri kota Pasuruan dengan hasil kurang memuaskan pihak penggugat. (18/10/24).
“Rabu lalu tanggal 16/10/24 kami telah mediasi ke tiga kali. Namun lagi lagi tidak ada kata sepakat, ya sudah kami lanjutkan sidang. Padahal saya tidak minta apa -apa cuma minta pengakuan bersalah polisi yang tega mentersangkakan saya, padahal saya tidak salah,” tutur Daris Nur Fadhilah, pelaku UMKM bantal Harvest di base camp Pandaan Pasuruan kepada media, Jumat, 18/10/2024.
Mediasi Kasus Merek Harvest PH Gugat Polresta Kota Pasuruan, Deadlock
Menurutnya, agenda mediasi yang seharusnya menjadi jalan tengah justru mengalami deadlock. Tidak memperoleh hukum antara kedua pihak.
Kasus ini diajukan oleh Daris, istri terlapor Deby Afandi, yang dijadikan tersangka dalam sengketa merek produk bantal “Harvest” tanpa pemeriksaan lebih lanjut dan telah memenangkan sidang Pra peradilan.
Dalam mediasi gugatan balik ini, pihak pemohon yang diwakili oleh pengacara Sahlan Azwar SH., MPd., MH., menegaskan keinginan kliennya untuk mendapatkan keadilan dan kompensasi atas kerugian yang dialami.
“Kami telah membangun merek ini sejak lama, namun di tengah jalan didaftarkan oleh pihak lain yang berbeda dan dinyatakan sama. Klien kami dijadikan tersangka, berkas dinyatakan lengkap, dan saat ini sedang diadili. Ini bukanlah hal yang adil,” tegas Sahlan dalam konferensi pers yang diadakan usai mediasi.
Sahlan juga menyoroti betapa beratnya beban yang harus ditanggung oleh kliennya, yang tidak hanya kehilangan waktu dan biaya. Tetapi juga nama baik.
“Seharusnya ada kompensasi, seberapapun jumlahnya, dan pengakuan bahwa memang ada kesalahan. Namun, dari pihak penyidik Polresta tidak bisa memenuhi permintaan kami karena alasan hukum dan perintah pimpinan,” lanjutnya.
Bagi Sahlan mediasi yang gagal ini menegaskan bahwa kedua belah pihak masih jauh dari kesepakatan.
PH juga menjelaskan akan membawa kasus ini ke pengadilan niaga untuk meminta pembatalan merek serta ganti rugi. Selain itu, mereka juga telah melaporkan kasus ini kepada Propam dengan dugaan adanya kriminalisasi terhadap Daris.
Baca Juga : FPD Kota Pasuruan Deklarasi Coblos Kotak Kosong
Kasus sengketa merek ini berawal dari perseteruan antara Deby Afandi sebagai terlapor dan Fajar Yuristanto sebagai pelapor terkait penggunaan nama “Harvest” untuk produk bantal. Sejak awal, mediasi yang terlaksana berulang kali selalu menemui jalan buntu. Hingga akhirnya kasus ini harus terselesaikan melalui jalur hukum.
“Kami berharap ke depannya penegak hukum lebih memperhatikan prosedur yang benar, karena mereka dibayar oleh negara untuk melindungi rakyat, bukan sebaliknya. Negara harus bertanggung jawab atas kesalahan ini, dan para pihak yang terlibat juga harus bertanggung jawab secara personal,” tegas Sahlan.
Sidang praperadilan ini sudah pasti berlanjut. Dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon yang berharap mendapatkan keadilan sejati dari proses hukum yang sedang berlangsung.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya