Semarang | Sidikfakta.com – Kartu Pers adalah kartu tanda pengenal wartawan yang mereka gunakan untuk menunjukkan bahwa orang tersebut berhak meliput sebuah berita. Dalam mencari sebuah berita, tidak sembarangan orang bisa melakukannya. Ada aturan – aturan dalam melakukan hal tersebut. (24/12/24).
Dalam setiap melaksanakan tugasnya pers sudah terlindungi. Mereka juga sudah memiliki kartu tanda pengenal (KTA) yang harus selalu mereka kenakan setiap kali bertugas.
Tanda pengenal pers itulah yang biasa kita sebut dengan Kartu Tanda Anggota (KTA). Wartawan yang tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diakui bisa dikategorikan sebagai wartawan bodrek. Wartawan bodrek atau juga sebagai wartawan abal-abal .
Legalitas Di Lapangan : Mengapa Wartawan Wajib Memiliki Kartu Pers?
Oleh karena itu, setiap perusahaan pers atau media mendapat larangan untuk tidak sembarangan memberikan kartu tanda anggota (KTA) pers terutama kepada mereka yang bukan berprofesi sebagai wartawan.
Hal tersebut bertujuan supaya tidak ada penyalahgunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Wartawan wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari perusahaan pers yang sudah berbadan hukum. Seperti contoh perusahaan media Sidik Fakta yang telah berbadan hukum.
Baca Juga : Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri
Jadi, wajib untuk memberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk para wartawannya, dan untuk wartawan juga wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) tersebut, temasuk dalam hal memperpanjang masa aktif Kartu Tanda Anggota (KTA) tiap tahunnya. Sesuai aturan yang telah PT. Domedia Sekar Production tetapkan kepada seluruh wartawannya.
Kartu pers memiliki beberapa fungsi, seperti :
- Sebagai pengikat hubungan kerja antara wartawan dengan perusahaan pers
- Sebagai penanda kompetensi dan profesionalisme wartawan
- Sebagai identitas diri wartawan