Menu

Mode Gelap
Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 24 Des 2024 09:44 WIB ·

Legalitas Di Lapangan : Mengapa Wartawan Wajib Memiliki Kartu Pers?


 Legalitas Di Lapangan : Mengapa Wartawan Wajib Memiliki Kartu Pers? Perbesar

Semarang | Sidikfakta.com – Kartu Pers adalah kartu tanda pengenal wartawan yang mereka gunakan untuk menunjukkan bahwa orang tersebut berhak meliput sebuah berita. Dalam mencari sebuah berita, tidak sembarangan orang bisa melakukannya. Ada aturan – aturan dalam melakukan hal tersebut. (24/12/24).

Dalam setiap melaksanakan tugasnya pers sudah terlindungi. Mereka juga sudah memiliki kartu tanda pengenal (KTA) yang harus selalu mereka kenakan setiap kali bertugas.

Tanda pengenal pers itulah yang biasa kita sebut dengan Kartu Tanda Anggota (KTA). Wartawan yang tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diakui bisa dikategorikan sebagai wartawan bodrekWartawan bodrek atau juga sebagai wartawan abal-abal .

Legalitas Di Lapangan : Mengapa Wartawan Wajib Memiliki Kartu Pers?

Kartu Pers

Oleh karena itu, setiap perusahaan pers atau media mendapat larangan untuk tidak sembarangan memberikan kartu tanda anggota (KTA) pers terutama kepada mereka yang bukan berprofesi sebagai wartawan.

Hal tersebut bertujuan supaya tidak ada penyalahgunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Wartawan wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari perusahaan pers yang sudah berbadan hukum. Seperti contoh perusahaan media Sidik Fakta yang telah berbadan hukum.

Baca Juga : Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri

Jadi, wajib untuk memberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk para wartawannya, dan untuk wartawan juga wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) tersebut, temasuk dalam hal memperpanjang masa aktif Kartu Tanda Anggota (KTA) tiap tahunnya. Sesuai aturan yang telah PT. Domedia Sekar Production tetapkan kepada seluruh wartawannya.

Kartu pers memiliki beberapa fungsi, seperti :

  • Sebagai pengikat hubungan kerja antara wartawan dengan perusahaan pers
  • Sebagai penanda kompetensi dan profesionalisme wartawan
  • Sebagai identitas diri wartawan
Oleh karena itu, syarat menjadi wartawan menurut UU Pers No 40 Tahun 1999, yaitu : Menguasai keterampilan jurnalistik, Mematuhi etika jurnalistik, Menjadi anggota organisasi wartawan yang sudah berbadan hukum. 

 

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Telah  Realisasikan Dana Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Dari Januari Sampai Desember Tahun 2024

24 Desember 2024 - 17:07 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2024

24 Desember 2024 - 12:21 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri

23 Desember 2024 - 21:02 WIB

Pangkalan Kerinci

Polsek Purworejo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya.

23 Desember 2024 - 18:05 WIB

Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan, Ayi Suhaya Angkat Bicara.

23 Desember 2024 - 17:54 WIB

Peringatan Hari Jadi HUT KE-2 PATROLI86.COM Dilaksanakan Secara Meriah

22 Desember 2024 - 08:27 WIB

Media PATROLI86.COM
Trending di Sidik News