Passuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Lessing atau perusahaan pembiayaan WOM Finance yang berada di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No.5, Pekuncen, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan. Keluarga debitur beserta beberapa wartawan mendatangi kantor cabang Wom Finance Pasuruan. Untuk mengklarifikasi terkait perampasan Kendaraan yang petugas WOM Finance cabang kota Pasuruan lakukan. Sabtu (16/11/2024)
Kejadian ini jelas melanggar UU no 42 tahun 1999 yang mana fungsi perusahaan lesing terdapat larangan keras menarik paksa unit dari Nasabah. Untuk ancamannya misalkan terjadi terkena pasal 368 yang mana tertuang maksimal pidananya 6 Tahun.
Adapun yang mereka lakukan itu sendiri terdapat dalam pasal 365 yang mana ancamannya maksimal 12 Tahun. Serta pasal 378 yang mana ancamannya maksimal 5 tahun.
Selain itu PN, selaku nasabah menceritakan kronologi kejadian perampasan kendaraannya. Ponik menjelaskan pada saat itu ada beberapa orang datang ke rumah mereka mengatas namakan dari WOM Finance. Mereka bilang
” jika saya di tunggu oleh pimpinan untuk nego keterlambatan, ya saya sebagai nasabah beritikad baik untuk datang menghadap. Sesampai dikantornya, Ponik masuk keruangan dengan membuat dalam perjanjian yang di sepakati Sandy dari pihak mereka , PN menyatakan kesanggupan untuk membayar pada tanggal 25 November 2024. Namun, pada saat dikantor (13/11/24), unit mobil Avanza di ambil oleh pihak Debt collector.”
Miris,!! WOM Finance Jabel Mobil Debitur Dengan Modus Perjanjian Kesanggupan Bayar.
Namun setelah korban hendak pulang. Alangkah terkejutnya, kendaraan mereka hilang.
Saat mengkonfirmasi kepada orang tersebut kalau kendaraan telah berada dalam gudang. Padahal pada waktu itu bersama rombongan jamaah pengajian akhirnya mereka pulang pakai Grab.
Kejadian penjabelan ini telah Halim benarkan. Selaku Head Collector Wom Finance, saat mengklarifikasi kepada awak media.
Keluarga meminta, perusahaan pembiayaan tersebut tidak bertindak sewenang-wenang terhadap konsumen dan pihak WOM Finance dengan dugaan melanggar hukum.
Seorang yang merasa tertipu sebagai debitur/konsumen WOM Kota Pasuruan. PN kemudian mendatangi kerumahnya bersaama dengan collector untuk membuat surat pernyataan kesanggupan mampu untuk membayar keterlambatan dalam pecicilan di kantor WOM Kota Pasuruan.
Namun, dalam surat kesanggupan tersebut tertera Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) yang sengaja mereka tutupi untuk membuat surat peryataan kesanggupan membayar.
“Saya merasa ditipu, disuruh kekantor WOM untuk menandatangani surat kesanggupan membayar dan atasnya surat ditutupi agar tidak dapat membaca, setelah tandatangan kendaraan saya di jabel (di sita) Dept collector, padahal kami pada waktu itu bersama rombongan jamaah pengajian dan kita pulang dinaikkan grab,” ujar YN.
Baca Juga : Kawanan Gajah Liar Rusak Rumah Warga di Lampung
Dalam hal ini, Wartawan mendatangi kantor WOM untuk menemui Fanani selaku kepala cabang WOM Finance kota Pasuruan. Namun sayang, kedatangan beberapa wartawan tidak dapat menemuinya. Adanya dugaan bahwa dengan sengaja menghindari wartawan sebab sewaktu wartawan datang pimpinan WOM masih ada dikantor. Tetapi wartawan ditemui oleh Halim, selaku Head collector cabang WOM Kota Pasuruan.
“Barusan keluar Pak Fanani, katanya ada rapat penting, dan prosedurnya untuk menemui kepala cabang harus menemui bawahan dulu,” ucap Halim
Halim juga menjelaskan terkait penjabelan unit tidak tahu menahu karena sudah mendapatkan kekuasaan kepada pihak ketiga. PT yang terekomendasikan oleh pihak WOM pusat. Serta menegaskan bahwa pihak debitur tetap harus membayar biaya penarikan sekaligus melakukan pelunasan.
Sementara itu pihak WOM juga berdalih, unit telah dibawa ke Sidoarjo dan pihak WOM Kota Pasuruan mengambil dari sana.
“Kita mengambil dari WOM Sidoarjo, jadi untuk biaya harus membayar biaya tarik dan pelunasan” tandas Halim
Tindakan yang dilakukan mereka sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Sampai berita ini diturunkan pimpinan WOM Finance cabang kota Pasuruan belum bisa dimintai keterangan dan unit masih disita.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya