Lampung Utara – Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah menyetorkan lebih dari 136,4 juta ke kas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang Barang Rampasan Negara yang dilaksanakan pada, Rabu 29 November 2023 yang lalu
Kepala Kejaksaan, M. Farid Rumdana, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Alif Darmawan Maruszama, SH, MH, mengatakan, Kegiatan lelang Barang Rampasan Negara berupa kendaraan bermotor berjenis kendaraan roda dua (R-2), dan mobil (R-4). Selain itu juga berupa handphone, dan barang rampasan lainnya.
Baca juga: Wakil Ketua TP-PKK Lampung Utara Bergerak Aktif Lawan Stunting
Optimalkan Pendapatan Negara Kejaksaan Negeri Lampung Utara Setor Barang Sitaan 136,4 juta
Di jelaskannya, Barang Rampasan Negara tersebut adalah Barang Milik Negara. Yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang di tetapkan di rampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan. Yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan melakukan lelang Barang Rampasan Negara ini. Merupakan salah satu wujud nyata Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam mengoptimalisasikan pendapatan Negara. “Lelang kali ini di lakukan secara online melalui Internet dengan penawaran tertutup (Closed Bidding). Di mana peminat dapat membeli dengan mengakses alamat domain www.lelang.go.id, “ujar Alif di kantor nya.selasa (12/12/2023)
Ia menambahkan Hasil yang di peroleh dari lelang Barang Rampasan negara tersebut sebesar Rp136.467.676 (seratus tiga puluh enam juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus enam rupiah). “Lelang tersebut di lakukan secara transparan dan akuntabel. Siapapun boleh ikut berpartisipasi dan hasilnya langsung di setorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)”pungkasnya.
Nama: Candra
Jabatan: Kaperwil Lampung