Semarang | Sidikfakta.com – Beredarnya pemberitaan tentang pemeriksaan KPK. Terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut nama besar Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang sering kita sapa Mbak Ita. Serta saksi – lainnya yang ikut KPK periksa. Membuat perhatian khusus masyarakat Kota Semarang atas kinerja pemerintahan yang saat ini berjalan. Termasuk tentang lelang pengelolaan lahan parkir yang wilayah Kota Semarang. (08/01/25).
PARAH !! Ada Dugaan Kong Kalikong Di Lelang Pengelolaan Lahan Parkir di TLJ Kota Semarang
Lahan parkir yang berada di Tri Lomba Juang Semarang juga tak luput dari sorotan masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Muncul adanya dugaan kong kalikong antara pengelola sebelumnya dengan oknum Dispora Kota Semarang yang menjadi Lembaga yang berwenang melakukan Lelang pengelolaan lahan parkir yang ada di Tri Lomba Juang tersebut.
Pasalnya, informasi yang tim redaksi dapat dari salah satu warga yang mengetahui mekanisme Lelang mengatakan. Bahwa Dinas Pemuda dan olahraga Kota Semarang melakukan lelang dengan mekanisme Lelang dengan dugaan kurang keterbukaan publik.
Informan yang mengaku berinisial “A” ini yang tidak mau terpublikasikan nama lengkapnya, mengungkapkan. Bahwa dugaan ini tidak hanya pada tahun ini tapi tahun sebelumnya juga sudah seperti itu.
“ Pengelolaan Lahan parkir TLJ merupakan asset negara dimana pendapatan tersebut secara langsung menjadi PAD Kota semarang dari sektor Restribusi dan atau sewa lahan pemerintah Kota Semarang yang perlu diawasi pengelolaannya secara terbuka. Tapi, saya melihat adanya dugaan yang tidak terbuka alias kucing-kucingan yang dilakukan pengelola sebelumnya dengan Oknum Dispora Semarang. “ungkapnya.
Menurut Informasi yang redaksi dapatkan dari masyarakat. Bahwa pengelolaan parkir oleh pengelola lama yang masyakarat kenal dengan sdr. Gendon sudah selesai pada akhir desember 2024 .
Namun Dispora Kota Semarang belum melakukan lelang pengelolaan lahan parkir tersebut. Secara Keterbukaan Publik dan adanya dugaan ada permainan antara oknum Dinas tersebut dengan salah satu saksi yang saat ini sedang KPK periksa.
“Sebagai informasi bahwa PAD pengelolaan lahan parkir Tri Lomba Juang tahun 2024 yang diterima pemkot sebesar kurang lebih diatas 250 jt , seyogyanya lelang tersebut diumumkan kepada publik secara terbuka sehingga seluruh elemen masyarakat dapat memantau lelang tersebut secara terbuka dan dilakukan pengawasan oleh elemen masyarakat.” Lanjutnya.
Hal ini sebenarnya tidak boleh terjadi di Kota Semarang. Setelah adanya pemberitaan yang ramai diberitakan tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan pegawai Pemerintahan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Kebijakan Pejabat Publik (LPKPP) Yayik Kusriyanti dengan pendampingan Penasehat LPKPP Ary Wibowo juga ikut angkat suara tentang ramainya pemberitaan tentang lahan parkir pemerintah ini.
Ketua Umum LPKPP mengatakan kepada awak media akan segera melakukan audiensi dan klarifikasi tentang pemberitaan ini.
Baca Juga : LSM GP3H Soroti Kinerja Baperjakat Kabupaten Pasuruan, Udik Suharto Berkata;
Jika nantinya ada bukti bahwa terjadi kong kalikong antara pengelola sebelumnya dengan oknum Dispora Kota Semarang.
Maka LPKPP akan bertindak dengan melaporkan/ bersurat kepada inspektorat, Kejaksaan atau KPK sebagai institusi yang menangani hal semacam ini.
“ kami selaku LSM LPKPP sangat kaget dan khawatir jika pemberitaan tentang dugaan kong kalikong ini benar benar terjadi. Pasalnya, Kota Semarang ini sudah disoroti tentang pemerintahannya yang tersandung kasus korupsi. Jika ini memang benar adanya kami akan segera membentuk tim hukum untuk memantau dan melaporkan ke pihak yang bisa menangani ini dan berharap KPK dan jajaran terkait melakukan pendalaman lebih lanjut dengan harapan dispora kota semarang dalam lelang pengelolaan parkir TLJ bersih dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme secara tersistimatis.” Lugasnya.
// Red / SF //