Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 3 Nov 2024 20:54 WIB ·

Paripurna DPRD Lubuklinggau Pj Wako Menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2025.


 Paripurna DPRD Lubuklinggau Pj Wako Menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2025. Perbesar

Lubuklinggau | Sidikfakta.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2025 pada rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau. (03/11/24).

Paripurna DPRD Lubuklinggau Pj Wako Menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2025.

Dalam sambutannya, Trisko Defriyansa mengatakan perencanaan yang baik adalah perencanaan yang dapat terlaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan. Serta didukung alokasi anggaran tersedia. Dalam hal ini alokasi anggaran mempunyai pengaruh besar dan dominan dalam mencapai visi-misi.

“Ada beberapa asumsi dalam Raperda APBD 2025. Diantaranya pendapatan daerah sebesar Rp 922.732.376.730,00. Dan secara garis besar, sumber pendapatan daerah ini masih didominasi transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” ujarnya.

Menurutnya, penganggaran pendapatan yang teralokasikan belum optimal. Karena belum ada penetapan regulasi alokasi dana bagi hasil dan bantuan keuangan Provinsi Sumsel dalam mendukung kebijakan belanja daerah Kota Lubuk Linggau.

Selain itu lanjutnya, melalui efisiensi dan efektivitas belanja pemerintah daerah. Harapannya mampu menjadi pemacu kegiatan perekonomian masyarakat yang berdampak positif bagi penerimaan daerah berupa peningkatan PAD. Sehingga berimbas pada pembangunan daerah serta mempengaruhi terhadap program pembangunan berkelanjutan pada tahun anggaran dimasa mendatang.

Baca Juga : DPRD Kota Lubuklinggau Sahkan Perda LKPJ APBD 2023

Secara rinci postur RAPBD 2025 dapat terjabarkan sebagai berikut belanja daerah sebesar Rp 887.732.376.730,00 terbagi pada komponen belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga.

Pada komponen belanja operasi sebagaian besar teralokasikan untuk pembayaran gaji ASN, tambahan penghasilan pegawai, dana hibah kepada masyarakat, organisasi kemasyarakatan, belanja pengembalian pinjaman daerah serta belanja tidak terduga.

Kemudian pada RAPBD 2025 juga terdapat belanja yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU). DAU ini juga menentukan antara lain untuk gaji PPPK, dana kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan dan infrastruktur.

Pengalokasian belanja pemerintah daerah merujuk pada konsep money follow program. Hal ini sejalan dengan Raperda APBD 2025 yang telah tersusun menggunakan pendekatan anggaran berbasis k.

 

// Riyansa F //
Kaperwil sumsel

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Amburadul! Pengelolaan Dana Hibah KONI Kota Pasuruan, Sejumlah Anggota DPRD Masuk Kepengurusan Cabor.

14 Januari 2025 - 20:02 WIB

KONI Kota Pasuruan

2 Spesialis Pencuri Besi Rel Kereta Api di Lampung Utara Diringkus Polsek Sungkai Utara

14 Januari 2025 - 19:55 WIB

Besi Rel Kereta Api

KPK Tipikor Pertanyakan Kinerja Kejaksaan Kabupaten Pasuruan.

14 Januari 2025 - 14:07 WIB

KPK Tipikor

Pasien DBD Meningkat, Ruang Anak Di Beberapa Rumah Sakit Lampura Penuh

14 Januari 2025 - 13:51 WIB

Pasien DBD

Polemik Petani Singkong, Pansus DPRD Segera Turun Lapangan

14 Januari 2025 - 06:52 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Tersangka Baru

14 Januari 2025 - 06:42 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah
Trending di Sidik News