Lampung Utara | Sidikfakta.com – Satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap 23 karung lada milik Efendri. Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Lampung Utara turut mengamankan pelaku pencurian tersebut. (01/11/24).
Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku yang berinisial YIW (30). Warga Pasar Lama Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.
Pencurian 23 Karung Lada, Pelaku Diamankan Polsek Tanjung Raja Polres Lampung Utara
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna melalui Kasi Humas Iptu Budiarto saat di hubungi memberikan informasi tersebut.
“Betul, unit Reskrim Polsek Tanjung Raja telah berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku pencuri Lada,” kata Kasi Humas. Selasa (1/10/24).
Kemudian Iptu Budiarto, peritiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin 25 Desember 2023 di gudang milik korban yang terletak di Pasar Lama Desa Tanjung Raja.
Pelaku bersama dua orang rekannya yang masih DPO masuk kedalam gudang milik korban dengan menggunakan kunci cadangan dan mengambil 23 karung Lada sehingga korban mengalami kerugian sekitar 80 juta.
Baca Juga : Wanita Hamil Sudah Mendekati Hari Perkiraan Lahir ( HPL ) Masih Menghadiri Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Kebumen.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan petugas unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan
”Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Desa Tanjung Raja tanpa perlawanan,” ujarnya.
Untuk pelaku berikut barang bukti kini sudah Polsek Tanjung Raja amankan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
// CN //