Menu

Mode Gelap
Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 28 Mar 2024 21:08 WIB ·

Pj Bupati Andriyanto Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah


 Pj Bupati Andriyanto Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah Perbesar

Pasuruan-Jatim | sidikfakta.com – Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini di laksanakan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Kamis (28/3/2024) pagi dan di hadiri oleh Vice president kredit konsumer Bank Jatim, Agus Sastriono; Pemimpin Bank Jatim Cabang Pasuruan, Safitri dan undangan lainnya.  Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan, Didgo Sutjahyo menjelaskan, semua daerah di wajibkan menggunakan kartu kredit dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah. Termasuk Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Kemudian di tindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 234 tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit.

“Jadi semua daerah wajib untuk menggunakan kartu kredit dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Dan hari ini di launching oleh Pj Bupati Pasuruan,” jelasnya. Di katakan, KKPD merupakan Kartu Kredit yang dapat di gunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD. Dalam prakteknya, setelah kewajiban pembayaran, pemegang kartu di penuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit.

Pj Bupati Andriyanto Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Dan sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang di sepakati, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pada bank yang bekerja sama, dalam hal ini Bank Jatim. “Istilahnya Bank Jatim yang meminjamkan dulu, kemudian berdasarkan kesepakatan, maka waktu pelunasan harus on time,” singkatnya.

Sementara itu, Pj Bupati Andriyanto dalam sambutannya menegaskan bahwa KKPD merupakan solusi untuk meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan daerah. Dengan kata lain penggunaan KKPD ini merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan keamanan dalam rangka bertransaksi. Meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai. Serta mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan.

“Adanya KKPD ini juga menjadi wujud Komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi transaksi keuangan guna mewujudkan Pengelolaan Keuangan yang efisien, efektif dan akuntabel,” terangnya.  Terpisah, Vice president divisi kredit konsumer Bank Jatim. Agus Sastrion menambahkan bahwa Jatim merespon dengan gercep program pemerintah tentang transaksi non tunai ini.

Di jatim, lebih dari 50% kota/Kabupaten sudah menggunakan KKPD untuk transaksi keuangan kecil-kecil yang biasanya menggunakan dana talangan pribadi. “Kalau di Jatim sudah lebih dari separuh daerah yang menggunakan KKPD. Karena merupakan kewajiban yang di amanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.

Dilli Djadit Ganda Franata

Kontributor Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Telah  Realisasikan Dana Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Dari Januari Sampai Desember Tahun 2024

24 Desember 2024 - 17:07 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2024

24 Desember 2024 - 12:21 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Legalitas Di Lapangan : Mengapa Wartawan Wajib Memiliki Kartu Pers?

24 Desember 2024 - 09:44 WIB

Kartu Pers

Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri

23 Desember 2024 - 21:02 WIB

Pangkalan Kerinci

Polsek Purworejo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya.

23 Desember 2024 - 18:05 WIB

Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan, Ayi Suhaya Angkat Bicara.

23 Desember 2024 - 17:54 WIB

Trending di Sidik News