Pasuruan-Jatim | sidikfakta.com – PJ Bupati Pasuruan melakukan pengukuhan, Momen yang ditunggu-tunggu oleh ratusan Kepala Desa Se-Kabupaten Pasuruan yaitu pengukuhan perpanjangan masa jabatan oleh Pj. Bupati Pasuruan Andriyanto di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Senin (24/6/2024).
Dalam sambutannya Asisten 1, bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Diano Vela Fery S.Sos, menyampaikan bahwa, pada hari ini pengukuhan Perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa. Sebanyak 329 dari 341 Kepala Desa Se-Kabupaten Pasuruan.
“Jadi yang tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan adalah sekitar 12 Kepala Desa, dikarenakan oleh sesuatu hal,” jelasnya.
Momen ini mengacu dari dasar pelaksanaan UU No.3 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU No.6 Tahun 2014, tentang Desa, dan Surat dari Kemendagri RI, No. 100.3.5/2625/SJ.
Pj Bupati Pasuruan Resmi Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 329 Kades Se – Kabupaten Pasuruan
Selanjutnya Pj. Bupati Pasuruan, Andriyanto, dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini adalah hak saudara dan ini bukanlah bonus. Kalau ini bonus sah – sah saja kalau saudara manfaatkan seenaknya sendiri, tapi ini hak untuk memegang jabatan tersebut.
“Jadi manfaatkan tambahan masa jabatan itu untuk membangun Desa menjadi lebih baik lagi,” ungkap Andriyanto.
Baca Juga : Ini Pesan Pj Bupati Pasuruan Saat Pimpin Upacara Harkitnas Ke-116
Saya berharap dengan adanya tambahan masa jabatan ini, bisa lebih bermanfaat serta sebaik mungkin menorehkan prestasi ataupun legacy, dan penghargaan.
Otomatis akan mendapatkan manifestasi karena manifestasi adalah bentuk dari sebuah pengakuan.
“Raihlah prestasi dan penghargaan karena penghargaan adalah wujud atas manifestasi sebuah komitmen, penghargaan adalah effort semangat untuk mewujudkan prestasi-prestasi lagi, dan penghargaan itu juga wujud dari komunikasi yang baik,” jelasnya.
Sekali lagi, Bupati Pasuruan berpesan, manfaatkan sebaik mungkin hak saudara, hati-hati, jangan sampai bermain-main dengan anggaran.
“Jangan sampai harga diri anda digadai dengan uang ratusan juta rupiah, demi kesenangan sesaat, karena anda bisa terjerat kasus tindak pidana korupsi dan ini sangat sayang sekali kalau terjadi,” tutupnya.
Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Kejaksaan Negri, Kepala Pengadilan Agama, Kepala Kemenag, Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Pasuruan turut menghadiri acara tersebut.
D djadit ganda franata
Kontributor Pasuruan raya