Menu

Mode Gelap
Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 12 Des 2023 19:54 WIB ·

Polres Loteng Gelar Konfrensi Pers Tindak Pidana Narkotika


 Polres Loteng Gelar Konfrensi Pers Tindak Pidana Narkotika Perbesar

Lombok Tengah (NTB) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah melaksanakan Konfrensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu bertempat di Mapolres Lombok Tengah, Selasa (12/12). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH., Mhum, Kasi Humas IPTU Hariono, Kasi Propam IPTU Sribagyo, Perwakilan Kajari Loteng dan perwakilan Pengadilan Negeri Loteng.

Sementara itu IPTU Derpin menyampaikan kronologis pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya ada satu lokasi yang diduga sebagai tempat pesta narkoba.

Kemudian tim opsnal sat res narkoba kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP pada hari selasa tanggal 5 desember 2023 sekitar pukul 00.15 wita.

Polres Loteng Gelar Konfrensi Pers Tindak Pidana Narkotika.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tim opsnal di TKP kita berhasil amankan. 7 terduga pelaku dengan inisial BIS, MMS, S, ES, LRJ, SP. Dan AZ berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram,”ungkap Derpin

Sementara itu Derpin menyampaikan ketujuh terduga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing. Untuk terduga pelaku BIS dan MMS Pasal persangkaannya Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) undang – undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Menerima dan menguasai Narkotika jenis sabu dari terduga S).

Sedangkan terduga pelaku S Pasal persangkaannya Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Memberikan Narkotika jenis sabu kepada terduga BIS dan MS dan menjual Narkotika jenis sabu kepada terduga ES).

Selanjutnya terduga ES Pasal Persangkaannya Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. (Membeli Narkotika jenis sabu kepada terduga S dan menjual kepada terduga LRJ).

Dan terduga LRJ, SP dan AZ Pasal persangkaannya Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Menggunakan Narkotika jenis sabu yang telah di masukkan kedalam pipa kaca yang telah tertempat di dalam bong. Sampai habis yang di berikan oleh ES, kemudian LRJ memberikan uang Rp. 100.000,-. Untuk membalas budi atas pemberian sabu untuk di gunakan.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Balai POM (pengawas obat dan makanan) Kota Mataram. Ketujuh terduga positif mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman.  Ia menyampaikan ketujuh terduga pelaku yang di amankan saat ini. Empat di antaranya kasusnya naik dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan dan sudah di tetapkan sebagai tersangka.

“Terduga pelaku BIS, MMS, S dan ES kita naikan kasusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan terduga pelaku LRJ, SP dan AZ di nyatakan sebagai penyalahguna. Dan di rehabilitasi berdasarkan surat dari BNN Provinsi NTB,” tutup Derpin.

Syamsul Hadi

Kaperwil NTB

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri

23 Desember 2024 - 21:02 WIB

Pangkalan Kerinci

Polsek Purworejo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya.

23 Desember 2024 - 18:05 WIB

Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan, Ayi Suhaya Angkat Bicara.

23 Desember 2024 - 17:54 WIB

Peringatan Hari Jadi HUT KE-2 PATROLI86.COM Dilaksanakan Secara Meriah

22 Desember 2024 - 08:27 WIB

Media PATROLI86.COM

Polres Pasuruan Kota Gelar Pengecekan Urine Sopir Angkutan Umum Jelang Nataru

21 Desember 2024 - 15:59 WIB

Hasil Kegiatan Cipta Kondisi, Polres Pasuruan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Menjelang Akhir Tahun

20 Desember 2024 - 20:38 WIB

Trending di Sidik News