Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online yang terjadi pada sebuah gudang Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. (01/11/24).
Dua tersangka, yang dengan inisial M (45 tahun) dan AR (46 tahun). Telah tertangkap dalam operasi ini.
Para tersangka menggunakan akun OVO untuk melakukan deposit ke situs perjudian online.
Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan 2 Tersangka Judi Online
Proses awal mulanya dengan pengisian saldo menggunakan ATM ke akun OVO masing-masing.
Setelah saldo terisi, tersangka login ke situs perjudian dengan menggunakan email yang telah terdaftar. Kemudian mereka memilih untuk memasang taruhan pada permainan slot.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, menjelaskan. Dalam permainan ini, tersangka dapat memilih berbagai jenis slot.
Taruhan minimum yang mereka pasang adalah Rp 800. Dengan opsi spin yang bervariasi hingga 1000 kali.
“Setelah menekan tombol spin, hasil permainan langsung mempengaruhi saldo mereka,” kata AKBP Davis Busin Siswara, Kamis (31/10/24).
Jika menang berarti saldo bertambah. Sementara kalah mengakibatkan pengurangan saldo.
Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Dari tersangka M, Sat Reskrim menemukan satu unit handphone merk Oppo A96 berwarna hitam beserta simcard XL Axiata. Yang mana berisi dua akun email dan dua akun situs judi online.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp 5.920.000 juga tersita.
Sementara itu, dari tersangka AR. Barang bukti yang telah Satreskrim Polres Pasuruan amankan. Meliputi handphone merk Oppo A77s, dengan simcard Telkomsel dan XL Axiata, yang menyimpan satu akun email, satu akun DANA, satu akun OVO, dan satu akun situs judi online.
Tersangka AR juga memiliki Kartu ATM Tahapan Xpresi dari Bank BCA dan uang tunai sejumlah Rp 4.366.000.
Kedua tersangka terjerat Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP.
Baca Juga : KPU Kota Pasuruan: Debat Publik Pertama Paslon Tunggal Digelar 2 November 2024
Dua tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda mencapai 10 miliar rupiah.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindaklanjuti praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat di Kota Pasuruan,” tegas AKBP Davis Busin Siswara.
Harapannya dengan adanya tindakan tegas. Masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya perjudian dan dampak negatif yang datang.
Serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.
Polres Pasuruan Kota serta jajaran Polsek terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Guna mendukung penegakan hukum dan keamanan.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya