Pasuruan-Jatim | sidikfakta.com – Bersamaan dengan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Sitkamtibmas Bulan Februari 2024 jajaran Polda Jawa Timur, Polres Pasuruan menerima Piagam Penghargaan “Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik) Tahun 2023”, yang di berikan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut di serahkan langsung oleh Kepala Biro Operasi Polri (Karoops) Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Puji Santosa, S.H., M.H. dan di terima oleh Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. di Hotel Indah Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Senin (04/03/2024). Atas penghargaan tersebut, Kapolres Pasuruan menyampaikan ucapan terima kasih atas semua dukungan para Pejabat Utama (PJU) dan seluruh Personel Polres serta Masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Polres Pasuruan Raih Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan dari Ombudsman RI
“Saya selaku pimpinan di Polres juga menyampaikan apresiasi atas kerja ikhlas, kerja cerdas, dan kerja keras dari seluruh Pejabat Utama dan seluruh personel Polres dengan semangat. Serta dedikasinya dalam upaya peningkatan Pelayanan Publik kepada Masyarakat,” ucapnya.
Dengan penghargaan tersebut, AKBP Teddy berharap semakin meningkat pelayanan publik kepada masyarakat. Sehingga masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang ada di Polres Pasuruan. “Kami akan terus berupaya dan terus meningkatkan lagi pelayanan publik. Polres akan selalu memberikan yang terbaik untuk Masyarakat,” tegas AKBP Teddy.
Dalam transformasi pelayanan yang mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik. AKBP Teddy mengatakan bahwa Polres Pasuruan tetap berkomitmen mewujudkan pelayanan Polri yang terintegrasi dan pemantapan komunikasi publik.
“Dalam meningkatkan pelayanan publik, Polres Pasuruan tak hanya menyiapkan gedung Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu (SPKT) dalam menerima aduan serta laporan masyarakat. Namun kami juga berikan pelayanan pengaduan secara Online melalui Layanan Polri 110 dan “Lapor Pak Kapolres” dengan mencantumkan nomor WhatsApp. Sehingga masyarakat bisa melaporkan pengaduan lewat Smartphone miliknya,” ucap AKBP Teddy. “Polres selalu siap menerima kritik dan saran dari masyarakat. Karena hal tersebut kami jadikan Motivasi untuk berbenah dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya.
Lalang Safurdiantoni
Kaperwil Jawa Timur