Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 18 Mar 2023 14:58 WIB ·

Polres Sumbawa Barat Kawal Unjuk Rasa Damai di OBVINAS PT AMNT


 Polres Sumbawa Barat Kawal Unjuk Rasa Damai di OBVINAS PT AMNT Perbesar

Sumbawa Barat, (NTB) |SidikFakta – Upaya pengamanan Objek Vital Nasional (OBVINAS) PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) Anggota Gabungan Polres Sumbawa Barat dan Anggota Kompi 2 Batalyon B Sat Brimob bersama personil Kodim 1628 Sumbawa Barat melakukan pengamanan unjuk rasa dalam aksi damai bertempat di gate par 21 alfa PT. AMNT, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat pada jum’at (17/03/2023).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, pengamanan tersebut sebagai tindak lanjute mendukung 16 Program Prioritas Kapolri Prediktif,Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan nomor 14 tentang pengawasan Pimpinan terhadap setiap kegiatan.

“Dalam pengamanan unjuk rasa dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kompol Iwan Sugianto SH, unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) berbuntut dari kekecewaan ORGANDA KSB kepada PT. AMNT yang selama ini tidak pernah melibatkan pengusaha lokal dalam aktivitas apapun di dalam perusahaan,” jelasnya.

Pada kesempatan ini pula Kapolres Sumbawa Barat berharap pemerintah daerah juga harus mampu menjembatani apa yang menjadi persoalan antara masyarakat dengan pihak perusahaan, ini adalah masalah bersama jadi kapolres sumbawa barat mengajak FKPD sumbawa barat bersama sama turun gunung dan memiliki sense of crisis terhadap persoalan di masyarakat yang terkait dengan eksistensi PT AMNT yang merupakan Obvitnas.

Lanjutnya, berbagai isu-isu dan tuntutan yang mereka sampaikan terkait kebijakan penggunaan transportasi yang tidak memberikan PAD untuk Pemda KSB, serta ketidak berpihakan PT. AMNT terhadap Pengusaha Transparansi Lokal, yang mana PT. AMNT tersebut juga seringkali melakukan aktivitas Move Demove Angkutan Over kapasitas baik dalam bentuk kendaraan maupun peralatan yang mengakibatkan rusaknya fasilitas umum.

“Pihak kepolisian menghimbau kepada para unjuk rasa agar tetap tenang dan damai,jangan melakukan anarkis ketika ingin menyampaikan aspirasinya di depan umum.Maka dari Polri akan melindungi dan mengawal pada pengunjung rasa dengan tertib dan aman,” tuturnya.

Pasalnya,menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-undang.

“Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.” terangnya.

(H. Syamsul Hadi)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Amburadul! Pengelolaan Dana Hibah KONI Kota Pasuruan, Sejumlah Anggota DPRD Masuk Kepengurusan Cabor.

14 Januari 2025 - 20:02 WIB

KONI Kota Pasuruan

2 Spesialis Pencuri Besi Rel Kereta Api di Lampung Utara Diringkus Polsek Sungkai Utara

14 Januari 2025 - 19:55 WIB

Besi Rel Kereta Api

KPK Tipikor Pertanyakan Kinerja Kejaksaan Kabupaten Pasuruan.

14 Januari 2025 - 14:07 WIB

KPK Tipikor

Pasien DBD Meningkat, Ruang Anak Di Beberapa Rumah Sakit Lampura Penuh

14 Januari 2025 - 13:51 WIB

Pasien DBD

Polemik Petani Singkong, Pansus DPRD Segera Turun Lapangan

14 Januari 2025 - 06:52 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Tersangka Baru

14 Januari 2025 - 06:42 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah
Trending di Sidik News