Menu

Mode Gelap
Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 13 Nov 2023 16:49 WIB ·

Polresta Cilacap Tangkap Residivist Pencuri dan Penadah Curanmor, Amankan 20 unit Motor


 Polresta Cilacap Tangkap Residivist Pencuri dan Penadah Curanmor, Amankan 20 unit Motor Perbesar

Cilacap – hallopolisi87 – Satreskrim Polresta Cilacap mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan 1 pelaku berikut 2 orang sebagai penadah motor hasil curian. Pelaku curanmor dengan inisial M (36) asal Lampung telah berhasil ditangkap oleh polisi, begitu juga dengan penadah hasil curian R S (35) asal Tasikmalaya dan N (39) asal Pangandaran.

Polresta Cilacap

Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, Satreskrim juga berhasil mengamankan 20 unit kendaraan sepeda motor dengan berbagai merk. Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si melalui konferensi persnya Senin, 13 November 2023 mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan modus menggunakan kunci letter T.

“Modusnya menggunakan kunci T dan merusak kunci, beberapa tempat pakir dan rumah rumah jadi sasaran pelaku ini,” jelas Kapolresta Cilacap

Polresta Cilacap Tangkap Residivist Pencuri Dan Penadah Curanmor, Amankan 20 Unit Motor

Kapolresta menambahkan, bahwa pihaknya hingga saat ini masih mengembangkan kasus pencurian spesialis sepeda motor, dan memburu pelaku lain yang sudah teridentifikasi. Terduga masih menjual banyak barang bukti lain. Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan diterapkan pada tersangka. Yang mengakibatkan dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan berisiko mendapat hukuman penjara selama 7 tahun.

Pada konferensi pers hari ini. Kapolresta Cilacap  juga menyerahkan motor kepada bapak Samikun dan Ibu Anastasia selaku pemilik kendaraan bermotor yang menjadi korban pencurian. Bapak Samikun dan Ibu Anastia mengucapkan terima kasih kepada Polresta Cilacap atas respon cepat dalam penanganan kasus ini.

Warga yang kehilangan sepeda motor dapat mengambilnya secara gratis di Polresta Cilacap. Sesuai pernyataan Kapolresta Cilacap, dengan syarat membawa bukti STNK dan BPKB.

(Muh amin)Humas polresta Cilacap

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Telah  Realisasikan Dana Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Dari Januari Sampai Desember Tahun 2024

24 Desember 2024 - 17:07 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2024

24 Desember 2024 - 12:21 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Legalitas Di Lapangan : Mengapa Wartawan Wajib Memiliki Kartu Pers?

24 Desember 2024 - 09:44 WIB

Kartu Pers

Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri

23 Desember 2024 - 21:02 WIB

Pangkalan Kerinci

Polsek Purworejo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya.

23 Desember 2024 - 18:05 WIB

Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan, Ayi Suhaya Angkat Bicara.

23 Desember 2024 - 17:54 WIB

Trending di Sidik News