Cilacap – hallopolisi87 – Satreskrim Polresta Cilacap mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan 1 pelaku berikut 2 orang sebagai penadah motor hasil curian. Pelaku curanmor dengan inisial M (36) asal Lampung telah berhasil ditangkap oleh polisi, begitu juga dengan penadah hasil curian R S (35) asal Tasikmalaya dan N (39) asal Pangandaran.
Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, Satreskrim juga berhasil mengamankan 20 unit kendaraan sepeda motor dengan berbagai merk. Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si melalui konferensi persnya Senin, 13 November 2023 mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan modus menggunakan kunci letter T.
“Modusnya menggunakan kunci T dan merusak kunci, beberapa tempat pakir dan rumah rumah jadi sasaran pelaku ini,” jelas Kapolresta Cilacap
Polresta Cilacap Tangkap Residivist Pencuri Dan Penadah Curanmor, Amankan 20 Unit Motor
Kapolresta menambahkan, bahwa pihaknya hingga saat ini masih mengembangkan kasus pencurian spesialis sepeda motor, dan memburu pelaku lain yang sudah teridentifikasi. Terduga masih menjual banyak barang bukti lain. Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan diterapkan pada tersangka. Yang mengakibatkan dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan berisiko mendapat hukuman penjara selama 7 tahun.
Pada konferensi pers hari ini. Kapolresta Cilacap juga menyerahkan motor kepada bapak Samikun dan Ibu Anastasia selaku pemilik kendaraan bermotor yang menjadi korban pencurian. Bapak Samikun dan Ibu Anastia mengucapkan terima kasih kepada Polresta Cilacap atas respon cepat dalam penanganan kasus ini.
Warga yang kehilangan sepeda motor dapat mengambilnya secara gratis di Polresta Cilacap. Sesuai pernyataan Kapolresta Cilacap, dengan syarat membawa bukti STNK dan BPKB.
(Muh amin)Humas polresta Cilacap