Lampung Utara | Sidikfakta.com – Beredarnya pemberitaan di media sosial (Medsos). Terkait dugaan Oknum jaksa berisinial STR di Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura), yang mengintimidasi atau penyiksaan terhadap seorang tersangka kasus pencabulan sepakan terakhir. Kamis. (13/02/25)
Adanya dugaan tersebut Wakil Sekretaris Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Cabang Kotabumi, Lampung Utara (Wasekbid PPD HMI).
PPD HMI Cabang Kotabumi, Kecam Oknum Jaksa Di Duga lakukan Penyiksaan Tersangka Kasus Pencabulan.
Bayu Iswari menyangkan tindakan oknum jaksa yang sungguh tidak terpuji.
Adanya pemberitaan tersebut, Bayu Iswari sangat perhatian dengan institusi yang sangat bermarwah di negera indonesia (kejaksaan). Nama baiknya harus tercoreng dengan adanya tindakan oknum jaksa yang sangat tidak terpuji.
Dengan dugaan penyiksaan tersebut terhadap korban Oni, saat pelimpahan P21 di Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara. Korban tersebut medapatkan intervensi sampai mendapatkan perlakuan sundut rokok sebanyak sembilan kali oleh oknum Jaksa STR.
“Adanya pemberitaan tersebut Saya sangat perhatian dengan institusi yang sangat bermarwah di negera indonesia (kejaksaan), nama baiknya harus tercoreng dengan adanya tindakan oknum jaksa yang sangat tidak terpuji, dengan dugaan penyiksaan tersebut dilakukan terhadap korban Oni, saat pelimpahan P21 di Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara, korban di intervensi sampai di sundut rokok sebanyak sembilan kali oleh oknum Jaksa STR,” ujarnya.
Baca Juga : Lapas Kelas IIA Kotabumi Lampung Utara Serah Terima Jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi
Oleh karena itu, adanya dugaan oknum jaksa tersebut langgar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Etik Perilaku Jaksa, Pasal 3 Bab 2 bagian 1 Huruf G yang berbunyi,
“Diduga oknum jaksa tersebut langgar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Etik Perilaku Jaksa, Pasal 3 Bab 2 bagian 1 Huruf G yang berbunyi “memastikan terdakwa, saksi dan korban mendapatkan informasi dan jaminan atas haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hak asasi manusia,” tandasnya.
Kemudian, bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kotabumi, Lampung Utara. Akan melakukan pendalaman persoalan ini . Serta juga segera menemui keluarga korban guna mengadvokasi dan mengumpulkan bukti-bukti fakta dilapangan,
“Kami bidang PPD HMI Cabang Kotabumi, akan melakukan pendalaman persoalan ini serta kami juga segera menemui keluarga korban guna mengadvokasi dan mengumpulkan bukti-bukti fakta dilapangan,” ujarnya.
// Candra //