PASURUAN, , JATIM | SidikFakta.com – Viral pemberitaan Jurnalis Batas Media 99 (BM99) yang termuat pada Rabu (20/11/24) yang berjudul “Hujat Warga dimuka Umum dan Nantang Dilaporkan Hukum, Kini Dewor Memohon RJ” (11.01.25).
Akhirnya suami Dewor (nama samaran) keberatan dan memohon untuk men-take down pemberitaan itu. Meskipun Apin, Jurnalis BM99 menulis sesuai kenyataan dan ada bukti rekaman video yang Apin peroleh.
Produk Jurnalis Tidak Bisa Dipidanakan, Apin Wartawan BM 99, Melawan..!!
Suami mbok Dewor yang notebene adalah Ketua salah satu LBH Kota Pasuruan . Keberatan perihal pencatutan nama LBH nya yang tidak sesuai kode etik yang termuat dalam media Metro Pagi pada Kamis (9/1/25) dengan judul
“Nama Lembaganya Dicatut Dalam Pemberitaan Kurang Sedap, Ketua LBH Mukti Padjajaran Laporkan Oknum Wartawan Pasuruan”
Sabtu, 11 januari 2025 ramai dalam group-group WA Pasuruan perihal perseteruan antara wartawan media BM99 dengan Suami Dewor LBH yang menjadikan proses Dumas di Polres Pasuruan Kota sesuai isi berita di Metro Pagi tersebut.
Baca Juga : ANEH! Kontrak Kelola Parkir Habis Tapi Masih Beroperasi, Duitnya Kemana?
Ungaahan berita BM99 menjadi bahasan masalah yang mana mengganggap semua narasi berita sudah memenuhi unsur UU no 40 tahun 1999 . Tentang Pers yang mengatur kebebasan Pers sebagai hak warga negara, dan hak serta kewajiban pers,
Kode etik jurnalistik, Peredaran pers asing, Pendirian perusahaan pers . Serta pertamggung jawaban pers juga wajib melayani hak jawab bila ada ketidak benaran perihal isi berita.
Dalam perjalanan pesatnya informasi atau berita baik online atau media lain. Jurnalis oleh negara terlindungi sebagai pelaksana UU seperti dalam pasal 50 KUHP yang mengatur tentang pemghapusan pidana bagi pelaku yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang Undang . Serta jurnalis dalam melaksakan tugasnya terlindungi oleh konstitusi seperti pernah Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo sampaikan juga oleh Wakapolri Komjen Agus Andrianto.
Mengingatkan ke pihak seluruh instansi Pemerintah produk jurnalistik tidak bisa terpidanakan, tertuang dalam bebebrapa media.
Secara umum, wartawan tidak dapat terpidanakan. Karena menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan tetap harus taat kepada hukum.
Jika ada permasalahan terkait pemberitaan pers. Maka peraturan perundang-undangan dalam UU Pers.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Jika ada pelanggaran kode etik jurnalistik. Maka wartawan dapat dilaporkan ke Dewan Pers.
- Jika hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers tidak mendapatkan hasil. Maka kasus tersebut dapat menuju ke jalur hukum.
- Tindakan menghalangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik dapat terpidanakan.
- Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
- Pers juga wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
H. S. Samiadji mengkonfirmasi yang juga merupakan Aktifis Ketua LSM Jawapes DPD Jawa Timur mengatakan
“Profesi wartawan sangat mulia, semua yang dijalankan sesuai ketentuan UU Pers no 40 tahun 1999 hanya bisa di jerat bila melanggar UU Pers dan dalam pasal 50 KUHP mengatur penghapusan pidana bagi pelaku yang melakukan perbuatan untuk melksanakan ketentuan UU,” Ungkap Cak Kaji akrab dipanggil.
“Hal tersebut berkenaan isi berita atau karya Jurnalistik yang dimuat oleh wartawan BM 99, ya harus UU pers yang berlaku. Bila ada isi narasi berita yang salah atau tidak sesuai bisa pergunakan hak jawab dan hak koreksi bila memang sesuai kenyataan. Hak Jurnalis harus tetap dilindungi sesuai ketentuan UU yang berlaku ” pungkas Samiadji.
Awak media juga menkonfirmasi, Apin jurnalis BM99 mengatakan,
“Awal pemberitaan, Suami Dewor keberatan bila permasalahan hukum yang menimpa istrinya di up dalam berita. Bahkan mengharap agar berita tersebut di take down melalui anjuran beberapa Ketua NGO yang ada di Kota Pasuruan. Dan keberatan bila nama Lembaganya di catut, karena itu masalah pribadi istrinya. Disitulah saya menghormati nya. Dan atas dorongan dari beberapa ketua LSM di Kota Pasuruan, akhirnya saya merevisi nama Lembaganya serta mentake down berita. Sempat kaget juga setelah saya dilaporkan Suami Dewor. Kita punya hak jawab dan hak koreksi. Bila saya dilaporkan atas karya jurnalistik saya, saya tidak akan tinggal diam dan akan saya lawan sesuai prosedur hukum dan UU yang berlaku,” ungkap Apin.
// Ichwan //