Pelalawan – Sidik.Fakta.com – Baru hitungan hari, perusahan PT Mekar Alam Lestari ( MAL ) mendapatkan tindakan tegas oleh Bupati Pelalawan H.Zukri Misran SE melakukan penyegelan serta pemasangan plang penyegelan.
Terhitung dari hari ini, tanggal 04 Juni 2024. Bupati Pelalawan H.Zukri menyampaikan tentang pemberhentian segala bentuk operasional PT MAL dan penyegelan ini. Dengan berdasarkan SK IUP-B Nomor KPTS .502/DPMTPSP/2017/02 tanggal 24 Oktober 2017.
PT Mekar Alam Lestari (MAL) Tidak Menghiraukan Penyegelan Yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Padahal sewaktu Bupati Pelalawan H.Zukti melakukan penyegelan terhadap PT Mekar Alam Lestari( MAL) II , H.Zukri mengatakan,
“Bahwasanya tidak boleh lagi ada aktivitas di areal MAL II baik itu pihak perusahaan maupun masyarakat.Dan jika ada yang melakukan aktivitas areal MAL II Konsekwensinya Pidana tegas,” Bupati Pelalawan H.Zukri Misran SE.
Baca Juga : Cegah Kecurangan Pengisian BBM Jelang Mudik Lebaran, Polres Lampung Utara Cek SPBU
Namun adanya dugaan dari pihak PT MAL mengabaikan plang penyegelan yang sangat besar yang terpasang sebelah timbangan atau pos security pintu keluar masuk mobil damtruk pengangkut TBS di areal Mal II.
Atas dugaan mengabaikan begitu saja oleh pihak perusahaan, yang berada pada desa tanjung air hitam kecamatan Kerumutan kabupaten Pelalawan Riau .(Rabu 19/06/2024)
Hasil pantauan awak media karyawan PT MAL melakukan aktivitas Pemanenan TBS dan pengangkutan TBS di areal MAL II , awak media coba mengkonfirmasi kepada para pekerja.
Para pekerja karyawan PT MAL mengatakan,
“Mereka sudah melakukan aktivitas pemanenan mulai hari Sabtu 15 Juni, hingga hari ini terkecuali hari Minggu dan hari Senin kami tidak memanen bang di karenakan hari libur bg , sudah terhitung 3 hari la bang ,”ujar karyawan.
Disinggung soal Bupati Pelalawan H.Zukri menyegel perusahan PT MAL. Mereka juga mengetahui nya ,
“Kami hanya pekerja bang , kalau atasan suruh di panen,! ya kami panen bang , hari ini kami panen tadi di blok B dan C bang , sesuai perintah atasan bang,” imbuhnya.
Awak media coba mewawancarai salah seorang tokoh,
”masyarakat, seluruh masyarakat berharap bahwa perusahaan tersebut mengembalikan hak hak kepada masyarakat kembali. Dimana lahan masyarakat yang sudah di serobot oleh PT. MAL seluas kurang lebih 1.800 hektar agar di kembalikan lagi kepada masyarakat. Dari mulai tahun 2008 hingga kini masyarakat masih tetap berjuang terus namun hasilnya Nol , walaupun sudah di segel Bupati nampak nya pun perusahan membandel. Nyata nya seperti yang kita lihat bersama tadi perusahan tetap memanen dan mobil perusahan masih membawa buah ke pabrik . Sementara masyarakat jujur tidak boleh memanen kata pemerintah setempat, atau kabupaten masyarakat tidak memanen , kami itu jujur, sementara pihak PT.MAL tidak jujur , Kini harapan kami apa tanggapan pemerintah maupun secara nasional maupun kabupaten,”ujar M.Diran MS.
Harapan kami masyarakat agar secepat mungkin ada penyelesaian yang positif, tapi kenyataanya setelah di segel tetap juga pihak perusahaan membandel .
Sementara dulu perjanjian sewaktu penyegelan masyarakat tidak boleh memanen dan pihak perusahan tidak boleh beroperasional di dalam areal kebun ,namun sementara perusahan tetap memanen dan mengeluarkan buah. Seperti di belakang kita tadi nampak motor perusahan membawa buah ke pabrik,
” Kami meminta kepada bupati supaya menuntaskan masalah ini dan kami berharap lahan lahan kami masyarakat yang di serobot oleh perusahaan agar di kembalikan kepada masyarakat kembali.,” tambah Murdani selaku warga Tanjung air hitam.
Untuk keseimbangan berita awak media coba mengkonfirmasi kepada humas PT Mekar Alam Lestari ( MAL ) JA.Sitompul terkait adanya temuan warga dan awak media.
Karena adanya karyawan dari pihak PT MAL melakukan pemanenan dan pengangkutan buah ke pabrik di areal MAL II Blok B dan Blok C lewat Via Watshap di Nomor 0822 8811***.
Namun hingga berita ini terbit humas PT Mekar Alam Lestari tidak merespon pada hal sudah cek list dua.
// Zur/Tim //