Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 3 Nov 2024 20:50 WIB ·

Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau Dalam Anggenda RAPBD 2025 Disahkan Jadi APBD.


 Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau Dalam Anggenda RAPBD 2025 Disahkan Jadi APBD. Perbesar

Lubuklinggau | Sidikfakta.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) . Kemudian acara selanjutnya dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap RAPBD 2025. (03/11/24).

Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau Dalam Anggenda RAPBD 2025 Disahkan Jadi APBD.

Dalam sambutannya, Pj Wako menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD Kota Lubuk Linggau yang telah bersama-sama memberikan pemikiran, tenaga dan waktu dalam pembahasan RAPBD tahun 2025.

Sehingga pembahasannya dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Lubuk Linggau tetapkan.

Kemudian Pj juga menyampaikan, bahwa usulan kegiatan dari masyarakat melalui Musrenbang dan hasil reses anggota DPRD belum sepenuhnya terakomodir dalam APBD 2025.

“Namun hal tersebut kami upayakan pemenuhannya dengan tetap memperhatikan skala prioritas untuk mensinergikan antara program dan kegiatan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Baca Juga : Paripurna DPRD Lubuklinggau Pj Wako Menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2025.

Selanjutnya, terhadap RAPDB yang telah mendapat kesepakatan bersama dan Rancangan Peraturan Wali Kota. Tentang penyusunan Penjabaran APBD tahun 2025  dalam waktu dekat oleh Gubernur Sumsel sampaikan untuk melakukan evaluasi.

“Mudah-mudahan dapat diterima oleh Gubernur sesuai dengan apa yang kita harapkan untuk selanjutnya menjadi Perda APBD tahun 2025,” tutupnya.

// Riyansa F //
Kaperwil sumsel

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Amburadul! Pengelolaan Dana Hibah KONI Kota Pasuruan, Sejumlah Anggota DPRD Masuk Kepengurusan Cabor.

14 Januari 2025 - 20:02 WIB

KONI Kota Pasuruan

2 Spesialis Pencuri Besi Rel Kereta Api di Lampung Utara Diringkus Polsek Sungkai Utara

14 Januari 2025 - 19:55 WIB

Besi Rel Kereta Api

KPK Tipikor Pertanyakan Kinerja Kejaksaan Kabupaten Pasuruan.

14 Januari 2025 - 14:07 WIB

KPK Tipikor

Pasien DBD Meningkat, Ruang Anak Di Beberapa Rumah Sakit Lampura Penuh

14 Januari 2025 - 13:51 WIB

Pasien DBD

Polemik Petani Singkong, Pansus DPRD Segera Turun Lapangan

14 Januari 2025 - 06:52 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Tersangka Baru

14 Januari 2025 - 06:42 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah
Trending di Sidik News