Menu

Mode Gelap
Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 27 Jul 2024 16:26 WIB ·

Selebgram Asal Jepara Ditangkap Polisi, Usai Ketahuan Endorsement Judi Online


 Selebgram Asal Jepara Ditangkap Polisi, Usai Ketahuan Endorsement Judi Online Perbesar

JEPARA | SidikFakta.com – Seorang selebgram cantik asal Jepara KN (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia diringkus usai mempromosikan situs judi online.

 

Penangkapan itu bermula saat Polres Jepara melakukan patroli siber terkait judi online. Dalam patroli itu, polisi mendapati salah satu akun seorang selebgram perempuan yang mempromosikan dan mengajak bermain judi online.

Petugas kemudian melacak profil akun Instagram tersebut dan langsung menindak pemiliknya.

Selebgram Asal Jepara Ditangkap Polisi, Usai Ketahuan Endorsement Judi Online

Selebgram Asal Jepara

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo mengatakan, bahwa polisi menangkap KN berdasarkan patroli siber terkait judi online yang dari jajaran Satreskrim Polres Jepara.

“Saat patroli siber, tim menemukan akun media sosial Instagram dengan ratusan ribu follower mempromosikan situs judi online,” ujar Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Polres Jepara Iptu Rusiyanto dan Kanit 2 Satreskrim Polres Jepara (Tipidter) Iptu Bagas Panglima saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu (27/7/2024).

 

Menurutnya dari hasil penyelidikan telah mengetahui jika pelaku merupakan warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

 

“Setelah teridentifikasi dan diketahui alamatnya, langsung kami amankan pelaku di rumahnya,” kata dia.

Baca Juga : Komitmen Penyelenggaraan Pilkada, Anggaran 61 Milyar Sudah Dicairkan Pemkab Jepara

Dari pemeriksaan, tersangka mengajak para pengikut dan pengguna Instagram melalui story atau cerita Instagram untuk bermain judi online. Ia pun mendapatkan keuntungan dari penyedia situs judi online sebagai afiliator.

 

Dalam akunnya, lanjut AKP Yorisa Prabowo, Selebgram KN mengendalikan tiga akun untuk promosi judi online (judol).

Adapun keuntungan yang Ia dapat. Perempuan usia 24 tahun setiap melakukan endorse itu bisa mencapai sekitar Rp 1,8 juta.

 

“Dan kegiatan endorse judi online atau afiliator (KN) sudah dilaksanakan mulai Januari 2023 hingga Juli 2024,” sambungnya.

 

Selain meringkus tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti. Yakni, satu unit handphone merek Iphone 15.

 

Atas perbuatannya, selebgram asal Jepara tersebut terjerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 . Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

“Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 Miliar,” ucap dia.

 

AKP Yorisa Prabowo menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada kasus tersangka tersebut. Pasalnya, saat ini pihaknya masih terus melakukan patroli siber untuk melacak akun-akun yang terindikasi beraktivitas promosi judi online.

 

“Kami harap masyarakat tidak mempromosikan judi online. Karena ancaman hukumannya cukup berat,” imbuhnya.

 

Dalam kesempatan terpisah, sebelumnya, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengingatkan tentang bahaya dari dampak judi online kepada masyarakat Kabupaten Jepara.

 

Hal ini telah tersampaikan saat menggelar pelaksanaan Jumat Curhat , Masjid Al Falah, Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Dengan pendampingan para pejabat utama dan anggota Polres Jepara serta seluruh lapisan masyarakat turut menghadiri acara tersebut. Jumat (28/6/2024) lalu.

 

Dalam kesempatan itu, AKBP Wahyu mengingatkan tentang bahaya maraknya judi online.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari judi online. Pelanggaran ini bukan hanya terkait dengan KUHP tetapi juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kami juga berharap warga masyarakat dapat memberikan informasi kepada kami mengenai adanya gangguan kamtibmas,” jelas Kapolres Jepara.

 

“Apalagi saat ini, Polres Jepara telah meluncurkan hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan Siraju atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” ucapnya.

 

Tak hanya itu, AKBP Wahyu menyampaikan, bahwa pihaknya kini sudah menurunkan tim pasukan patroli siber untuk menyisir berbagai informasi terkait judi online.

 

“Kami ada tim siber. Akan segera kami terjunkan untuk menyisir semua hal yang berkaitan dengan judi online,” tegasnya.

 

Selain itu, lanjut Kapolres, pihak pusat telah melakukan upaya penanganan judi online dengan membentuk Satuan Petugas (Satgas).

 

“Dari pusat juga sudah melakukan upaya dengan membuat Satgas untuk mencegah link-link judi online ini menyebar kepada masyarakat,” pungkasnya.

 

Pewarta; Khuswanto

Kabiro Jepara

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Telah  Realisasikan Dana Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Dari Januari Sampai Desember Tahun 2024

24 Desember 2024 - 17:07 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2024

24 Desember 2024 - 12:21 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Legalitas Di Lapangan : Mengapa Wartawan Wajib Memiliki Kartu Pers?

24 Desember 2024 - 09:44 WIB

Kartu Pers

Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri

23 Desember 2024 - 21:02 WIB

Pangkalan Kerinci

Polsek Purworejo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya.

23 Desember 2024 - 18:05 WIB

Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan, Ayi Suhaya Angkat Bicara.

23 Desember 2024 - 17:54 WIB

Trending di Sidik News