Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Sidang kasus dugaan penipuan berkedok KPR Mandiri di Pengadilan Negeri kota Pasuruan. Berdasarkan Surat Perkara No:11/PDT.G/PN/2024/PN Pasuruan Kota, Andreas, S.H.,M.Hum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran. Sidang kali ini, babak pembuktian dengan menghadirkan saksi dari penggugat , Rabu (8/1/2025) Siang
Kini giliran Husen (35) menjadi saksi dari kuasa hukum penggugat di Pengadilan Negeri kota Pasuruan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Byrna Mirasari, S.H., M.H.
Sidang Kasus Dugaan Penipuan Terstruktur Beralibi KPR Mandiri Kembali Digelar
Dari keterangan saksi Husen dalam persidangan, yang mana pada waktu mulai proses masalah jual beli rumah. Proses pengajuan ke bank Mandiri sampai pelaporan ke pihak kepolisian.
Dalam perkara tersebut, Andreas mengaku bahwa kliennya merasa tertipu oleh seseorang yang bernama Rubi dengan dalih membeli rumah. Namun uang pembelian yang mereka janjikan tak kunjung ia terima.
Padahal menurut Andreas, rumah milik kliennya itu sudah dalam pengajuan ke Kredit Pemilikan Rumah (KPR) . Oleh terduga pelaku salah satu Bank senilai 490 juta rupiah.
Andreas, saat mendampingi kliennya di dalam persidangan dengan agenda pembuktian (saksi)
“Kronologi awal, klien saya ingin membeli sebuah rumah yang berada di samping masjid Jami’ Agung Al-Anwar Kota Pasuruan senilai 300 juta. Sedangkan oknum yang kita gugat ini akan membeli rumah Pak Muhammad (kliennya) dengan cara di KPR kan, rumah Pak Muhammad ini dijual senilai 600 juta. Proses KPR ini sudah di ACC dengan nilai 490 juta, tapi Pak Muhammad ini tidak menerima uang sama sekali”, ucap Andreas, usai sidang.
Ia juga menjelaskan, bahwa rumah milik kliennya itu berada di komplek perumahan di jalan Cemara, kelurahan Bugul Lor, kecamatan Panggungrejo, kota Pasuruan. Ia merasa bahwa kliennya telah tertipu. Lantaran rumah itu kini sudah beralih ke atas nama terduga pelaku dengan alasan jaminan ke KPR untuk selanjutnya uang pencairan itu ia bayarkan kepada kliennya.
“Kita menuntut hak Pak Muhammad untuk kembali sertifikat, atau proses penjualan dibatalkan. Proses ini sudah lama, mulai tahun 2012 hingga sekarang. Dulu atas nama Pak Muhammad sekarang sudah beralih atas nama Rubbi, jadi proses ini di AJB kan lebih dahulu baru di KPR kan”, jelas Andreas.
Menurutnya, hingga saat ini rumah tersebut masih kliennya tempati karena kliennya tidak merasa menerima uang sama sekali dari pencairan tersebut. Namun dibalik itu, kliennya harus dibayang-bayangi oleh tagihan dari Bank dan berharap ada itikad baik dari yang bersangkutan.
“Harapan kami, saya selaku penasehat hukum Pak Muhammad ya sertifikat itu dikembalikan kepada pemilik awal yaitu klien saya. Kalau masalah uang itu dulu pada tahun 2012 rumah tersebut bisa senilai 600 juta, tapi kalau sekarang mungkin bisa 1 M lebih”, ujarnya.
Berkaitan dengan persoalan tersebut. Andreas mengatakan bahwa upaya melalui mediasi antara kliennya dengan yang bersangkutan juga sudah sering ia lakukan. Tetapi hingga saat ini hasilnya pun nihil dan menganggap bahwa yang bersangkutan telah mengingkari perjanjian/kesepakatan bersama) .
“Kalau Rubi ini sudah lebih dari puluhan kali menjanjikan mau mengembalikan sertifikat, dan diperjanjian itu tanda tangan diatas materai. Pada sidang kemarin di mediasi, katanya mau menjual rumahnya yang katanya kebagian 1 miliar lebih dan akan dikembalikan sertifikat.”, terangnya
Selain itu, Andreas berharap ada tingkat penyelesaian yang baik dari yang bersangkutan yaitu dengan cara pengembalian sertifikat rumah kepada kliennya selaku pemilik awal.
“Pemilik rumah saat ini trauma sampai sakit, ya kita lihat dalam putusan sidang nantinya. Masalah proses memang fair, tapi Pak Muhammad ini tidak menerima uang sepeserpun dan uang pencairan dari KPR itu dibawa dan dikuasai (Rubi) sampai saat ini”, tandasnya.
Melalui proses sidang dengan agenda pembuktian tersebut, tampak penasihat hukum Andreas menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. Dan untuk melengkapi adanya bukti tambahan sesuai keperluan. Sidang pun ditunda hingga minggu kedepan.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya