Menu

Mode Gelap
Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 12 Sep 2024 08:22 WIB ·

Sidang Putusan Sela Kasus Bantal Harvest, Pengacara Dan Asurban Bakal Berjuang Sampai Menang


 Sidang Putusan Sela Kasus Bantal Harvest, Pengacara Dan Asurban Bakal Berjuang Sampai Menang Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Pelaksanaan pergelaran sidang putusan sela kasus “Bantal Harvest” yang melibatkan terdakwa Deby Afandi di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Rabu (11/9/2024) siang.

Dalam sidang ini, hakim Byrna Mirasari, S.H., M.H. menolak seluruh eksepsi , pengajuan dari Pengacara Deby, Zulfi Syatria, S.H., M.H. dari Sahlan Lawyer and Partners, Surabaya.

Pengajuan eksepsi oleh penasehat hukum sebelumnya mencakup beberapa poin penting. Antara lain mengenai kompetensi absolut dan relatif pengadilan, eror in persona, serta ketiadaan legal standing dari pelapor.

Sidang Putusan Sela Kasus Bantal Harvest, Pengacara Dan Asurban Bakal Berjuang Sampai Menang

Sidang Putusan Kasus Bantal Harvest

Namun, hakim memutuskan bahwa seluruh keberatan pengajuan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menggugurkan proses sidang.

“Dengan ditolaknya seluruh eksepsi, sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi, dimulai dari pihak Jaksa,” ujar hakim Byrna Mirasari

Jadwal sidang lanjutan pada Rabu (18/9/2024). Menghadirkan saksi pertama dari pihak Jaksa, Diaz Tasya Ullima.

Menanggapi putusan sela tersebut, pengacara, Zulfi Syatria, menyatakan rasa campur aduk antara sedih dan senang. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini berlarut-larut. Namun ia juga bersyukur mendapat kesempatan untuk membuktikan materiil perkara dalam persidangan selanjutnya.

“Putusan ini memang membuat saya sedih karena masalahnya tidak cepat selesai. Namun di sisi lain, kami senang karena akhirnya mendapat kesempatan untuk membuktikan bahwa klien kami, Deby Afandi, tidak bersalah. Kami sudah mempersiapkan dengan strategi dan senjata untuk berjuang demi keadilan,” ujar Zulfi optimis

Baca Juga : Hari Pertama Sidang Gugatan Ganti Rugi Bantal Harvest Pada Pihak Polres Pasuruan Kota Ditunda.

Lebih lanjut, Zulfi juga menekankan bahwa pelapor, yakni Fajar, bukanlah pihak yang berhak mengajukan laporan dalam kasus ini. Menurut Zulfi, “Harvest” milik Deby berbeda dengan “Harvestluxury” yang Fajar  miliki.

Pada waktu yang bersamaan, kondisi luar ruang sidang. Dukungan bagi Deby terus mengalir dari Asosiasi Kasur dan Bantal Kabupaten Pasuruan (Asurban).

Achmad Yani yang memimpin tersebut, anggota Asurban hadir dalam jumlah besar. Mereka berkomitmen untuk terus mendampingi Deby hingga menegakkan keadilan.

“Asurban Berjuang Sampai Menang,” ujar Achmad Yani disambut yel-yel dukungan dari para anggota asosiasi (Asurban) .

 

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Telah  Realisasikan Dana Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Dari Januari Sampai Desember Tahun 2024

24 Desember 2024 - 17:07 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2024

24 Desember 2024 - 12:21 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Legalitas Di Lapangan : Mengapa Wartawan Wajib Memiliki Kartu Pers?

24 Desember 2024 - 09:44 WIB

Kartu Pers

Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri

23 Desember 2024 - 21:02 WIB

Pangkalan Kerinci

Polsek Purworejo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya.

23 Desember 2024 - 18:05 WIB

Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan, Ayi Suhaya Angkat Bicara.

23 Desember 2024 - 17:54 WIB

Trending di Sidik News