Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 22 Feb 2024 11:43 WIB ·

Simpan Narkoba Jenis Sabu, Guru Honorer Kabupaten Musi Rawas Di Ringkus Satres Narkoba


 Simpan Narkoba Jenis Sabu, Guru Honorer Kabupaten Musi Rawas Di Ringkus Satres Narkoba Perbesar

Musi Rawas | Sidikfakta.com – Bukannya memberi ilmu pengetahuan dan pelajaran kepada anak didiknya, namun malah sebaliknya memberikan contoh yang tidak patut di contoh oleh anak murid. Itulah yang di duga di lakukan oleh RD (33), guru honorer di salah satu SD Negeri di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Ironisnya, RD adalah seorang perempuan.

Perempuan asal Desa Semangus itu terpaksa di amankan Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di atas kasur kamarnya di Desa Semangus, pada Senin (19/02) sekira pukul 17.00 WIB.

Simpan Narkoba Jenis Sabu, Guru Honorer Kabupaten Musi Rawas Di Ringkus Satres Narkoba

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, pada Rabu (21/02) menjelaskan. Penangkapan RD bermula saat polisi mendapat laporan dari warga. Bahwa ada seorang perempuan sekaligus tenaga honorer menyimpan narkotika jenis sabu.

Lalu, polisi meluncur ke lokasi, setiba di lokasi langsung melakukan pengeledahan di rumah pelaku. Setelah di geledah di temukan narkoba jenis sabu, sehingga pelaku langsung di ringkus. Saat di lakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa satu buah botol bekas minyak rambut warna biru merk Gatsby. Yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih, di duga narkotika jenis sabu.

Lalu, 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu yang di temukan di atas kasur kamar pelaku, dengan keseluruhan seberat 51,46 gram. Selain itu, juga di temukan satu unit timbangan digital merK FF 1976, satu buah pipet yang di potong miring (skop). Yang di temukan di atas lemari kamar pelaku dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman (penjara) minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 800 juta,” jelasnya. Saat ini, terhadap pelaku masih di lakukan pendalaman. Sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut.

Riyansa f

Kaperwil Sumsel

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Amburadul! Pengelolaan Dana Hibah KONI Kota Pasuruan, Sejumlah Anggota DPRD Masuk Kepengurusan Cabor.

14 Januari 2025 - 20:02 WIB

KONI Kota Pasuruan

2 Spesialis Pencuri Besi Rel Kereta Api di Lampung Utara Diringkus Polsek Sungkai Utara

14 Januari 2025 - 19:55 WIB

Besi Rel Kereta Api

KPK Tipikor Pertanyakan Kinerja Kejaksaan Kabupaten Pasuruan.

14 Januari 2025 - 14:07 WIB

KPK Tipikor

Pasien DBD Meningkat, Ruang Anak Di Beberapa Rumah Sakit Lampura Penuh

14 Januari 2025 - 13:51 WIB

Pasien DBD

Polemik Petani Singkong, Pansus DPRD Segera Turun Lapangan

14 Januari 2025 - 06:52 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Tersangka Baru

14 Januari 2025 - 06:42 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah
Trending di Sidik News