Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya. Selanjutnya pelaku yang di tangkap tersebut seorang pria berinisial MA (31), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
“Hari Rabu (10/01/2024), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia di tangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH. Mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (13/01/2024).
Simpan Narkotika Dalam Kotak Rokok, Warga Bandar Jaya Timur Di tangkap Polres Tulang Bawang
Selanjutnya dari tangan pelaku tersebut petugas kami menyita barang bukti (BB). Berupa plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, kotak rokok merek gudang garam, dan handphone (HP) merek Oppo F7 warna biru putih.
Oleh karena itu menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan. Yang di lakukan oleh petugas di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang di dapat bahwa di akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Kagungan Dalam.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Lalu di lakukan penggeledahan badan dan di temukan BB berupa narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kotak rokok merek gudang garam,”. Papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih di lakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Dan akan di kenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Indik.
(Sapri sf)