Lombok Tengah, NTB | Sidik Fakta – Hilangnya Barang Bukti yang dititipkan Ormas Laskar Mandalika di Mapolres Lombok Tengah tanpa kepastian hukum, Pembina Ormas yang akrab disapa Bung Awan kecam hal tersebut, Sabtu (01/07/2023).
Dijelaskannya pada bulan Desember 2022 Ormas Laskar Mandalika telah mengamankan dan menitipkan satu mobil tanki industri DK 8073 SY isi 5000 liter warna putih-biru bertuliskan Solar Industri yang mereka duga adalah solar subsidi, namun menurutnya hingga sekarang barang tersebut sudah tidak terlihat lagi di Mapolres Loteng tanpa ada kepastian hukum atas titipannya tersebut.
“Kami dulu saat menitipkan BB tersebut di Polsek Mandalika dilengkapi surat tanda terima nomor : STP/18/XII/2022/sek.kws, yang kemudian setatusnya digeser ke Polres Lombok Tengah, namun sampai saat ini kami tidak menerima kejelasan hukum dari BB yang kami titipkan, seharusnya ada surat pemberitahuan hasil penyelidikannya,” ungkap Bung Awan.
Dia menilai sikap dari Polres Loteng tersebut merupakan ketidak adilan atau hukum yang menyimpang.
“Saya Pembina Laskar Mandalika dan unsur Pimpinan mengecam sikap polres Lombok Tengah yang sudah mengambil sikap secara sepihak,”tegasnya.
(HSH)